https://jateng.times.co.id/
Berita

UMK Bantul Rp2.360.533, Disnakertrans Minta Perusahaan Patuh

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:16
UMK Bantul Rp2.360.533, Disnakertrans Minta Perusahaan Patuh Kepala Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti. (FOTO: Edis/TIMES Indonesia)

TIMES JATENG, BANTUL – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul untuk tahun 2025 resmi mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara Rp144.070. Dengan kenaikan ini, UMK Bantul menjadi Rp2.360.533 dari sebelumnya Rp2.216.463 pada tahun 2024.

“Kenaikan ini sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa UMK Bantul naik sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Istirul Widilastuti, Rabu (18/12/2024).

Istirul menjelaskan, proses penetapan UMK tersebut telah melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul yang melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, akademisi, dan organisasi perangkat daerah. Hasil sidang kemudian dikirim ke Gubernur DIY untuk mendapatkan persetujuan.

Upah Minimum Sektoral Ditetapkan
Selain kenaikan UMK, Bantul juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk pertama kalinya sesuai dengan amanah Permenaker.

“Ada empat sektor yang diatur dalam UMSK Bantul, yakni sektor akomodasi makan dan minum, informasi dan telekomunikasi, aktivitas perbankan dan jasa keuangan, serta jasa konstruksi. Kenaikannya bervariasi di setiap sektor,” jelas Istirul.

Dia juga menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi UMK dan menerapkan struktur serta skala upah sesuai regulasi.

“Jika ada pelanggaran, kami akan memberikan peringatan. Namun, selama beberapa tahun terakhir, tidak ada laporan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK,” tambahnya.

Komitmen Pemkab Bantul

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, memastikan proses penetapan UMK sudah berjalan sesuai aturan.

“Sebelum penetapan oleh provinsi, kami sudah mengadakan rapat pendahuluan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten. Proses ini melibatkan audiensi dengan Bupati Bantul dan rekomendasi tersebut dilanjutkan ke Gubernur DIY,” ujarnya.

Hermawan mengakui adanya dinamika dalam rapat Dewan Pengupahan. Namun, semua pihak sepakat untuk mendukung ketentuan Permenaker sebagai landasan penetapan UMK Bantul.

“Kami berharap kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Bantul sekaligus mendorong perusahaan untuk lebih kompetitif dalam memberikan hak-hak pekerja,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.