TIMES JATENG, CILACAP – Satres Narkoba Polresta Cilacap kembali ungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan terlarang jenis Heximer. Tak tanggung-tanggung, yang disita sebanyak 182 butir.
Penangkapan ini dilakukan Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 13.10 WIB di rumah tersangka di Desa Adiraja, Kecamatan Adipala, Cilacap.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, membenarkan hal itu. "Tersangka berinisial RS alias Tombor (27), ditangkap berdasarkan informasi masyarakat," ujarnya, Kamis (23/1/2025).
"Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 36 bungkus plastik klip masing-masing berisi lima butir pil Heximer, satu bungkus klip berisi dua butir, sebuah dompet, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp30.000," imbuh Galih.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial S di jembatan Desa Jati, Kecamatan Binangun, dengan harga Rp300.000 per pembelian.
Tersangka juga mengaku telah tiga kali membeli obat tersebut untuk dikonsumsi pribadi dan dijual kembali.
Pil Heximer dijual seharga Rp20.000 per paket klip, isi lima butir. Polisi juga menyebutkan, bahwa RS merupakan pengedar aktif.
Saat ini, ia bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Galih Soecahyo.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cilacap. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pengedar Obat Terlarang Ditangkap di Adipala Cilacap
Pewarta | : Estanto Prima Yuniarto |
Editor | : Deasy Mayasari |