TIMES JATENG, BANTUL – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Joko Santosa, mengungkapkan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bantul terpilih, Abdul Halim Muslih dan Aris Suharyanta, dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025. Informasi ini disampaikan usai KPU Bantul mengikuti rapat virtual bersama Komisi II DPR RI, Rabu (22/1/2025).
“Pelantikan serentak ini berlaku untuk gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Joko Santosa.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) menyepakati sejumlah poin penting. Salah satunya adalah pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK akan dilakukan secara serentak oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara.
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Aceh akan mengikuti ketentuan perundang-undangan masing-masing. Untuk daerah yang masih memiliki sengketa PHP di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari MK. Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta Mendagri untuk mengusulkan revisi atas Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan.
Kesepakatan ini menjadi dasar pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Serentak 2024 yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan hukum. Dengan demikian, Kabupaten Bantul dipastikan menjadi salah satu daerah yang akan melaksanakan pelantikan pada tanggal tersebut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tak Masuk Sengketa MK, Pelantikan Bupati dan Wabup Bantul Dijadwalkan 6 Februari 2025
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |