TIMES JATENG, PEMALANG – Anggota DPR -RI dari Dapil Jawa Tengah X (Pekalongan, Pemalang, Batang) Rizal Bawazier pada Desember lalu telah mendesak melalui media massa dengan tegas meminta Kementerian Perhubungan dan instansi terkait untuk segera menghentikan truk-truk besar dan kontainer melintas di dalam pusat Kota Pekalongan dan Batang.
Anggota DPR -RI dari Komisi VI yang selalu aktif menyuarakan aspirasi masyarakat ini, terus mendesak armada truk besar agar jangan melintas lewat jalur dalam kota kedua kota tersebut.
"Stoplah itu truk besar dan kontainer yang lewat dalam pusat kota Pekalongan dan Batang, bikin macet, rawan kecelakaan dan merusak jalan dalam kota," desak Rizal Bawazier atau yang akrab disapa RB saat ditanya awak media melalui sambungan teleponnya, Rabu (22/1/2025) malam.
Ditanya progres kelanjutan akan desakan jalur dalam kota Batang dan Pekalongan steril dari lintasan truk besar, politikus yang juga sekaligus Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) ini menyatakan, jika dirinya sudah komunikasi dengan beberapa instansi terkait mengenai larangan jalur yang hingga saat ini masih dilalui kendaraan besar tersebut.
“Ya, saya sudah komunikasi tertulis dan verbal serta koordinasi dengan Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Perhubungan Darat, juga dengan Direktorat Bina Marga Kementerian PU. Saya harap pertengahan atau akhir Februari 2025 sudah tidak ada lagi truk besar dan kontainer lewat dalam pusat Kota Pekalongan dan Batang," tutur RB.
Ia menekankan, sudah bertahun-tahun masyarakat kota Pekalongan dan Batang sabar dengan banyaknya truk besar dan kontainer lewat dalam pusat kota.
“Sudah cukup sabar masyarakat kota Pekalongan dan Batang akan hal ini, sekarang waktunya instansi terkait segera bertindak secepatnya ya," imbuh RB.
Rizal Bawazier juga menambahkan, mengenai solusi yang bisa diambil juga sudah disampaikan ke instansi terkait, yaitu truk besar dan kontainer selain yang bernomer polisi atau berplat G dengan tujuan ke perusahaan atau pabrik dalam kota Pekalongan, Pemalang, dan Batang, harus melewati 2 akses gerbang tol Pemalang Gandulan dan gerbang tol Batang Kandeman.
Untuk truk besar dan kontainer dengan tujuan ke pengusaha/pabrik dalam Pekalongan, Pemalang, dan Batang harus menunjukkan surat jalan tujuannya.
Ia menambahkan, adapun truk besar dan kontainer yang melewati 2 akses gerbang tol Pemalang (Gandulan) dan gerbang tol Batang (Kandeman) dapat diberikan potongan tarif tol, misalnya 25% sebagai bagian pertimbangan memberikan fasilitas keringan biaya distribusi barang. Potongan tarif manfaatnya lebih besar karena dapat mengurangi permasalahan macet, rawan kecelakaan, merusak jalan, dalam kota dan membuat kota tampak kotor.
“Disamping mengakibatkan macet, rawan kecelakaan, merusak jalan dalam kota, dan membuat kota tampak kotor.juga sangat menggangu aktifitas perekonomian disepanjang jalan dalam kota Pekalongan dan Kota Batang, banyak toko-toko tutup bangkrut, karena tidak beraninya konsumen berhenti dipinggir jalan yang sangat berbahaya karena dilalui kendaraan-kendaraan besar,” tutupnya. (*)
Pewarta | : Ragil Surono |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |