TIMES JATENG, MAGELANG – Polresta Magelang berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dimana 4 (empat) tersangka yang berhasil diamankan, ditangani oleh Polresta Magelang, sementara dan 6 (enam) lainnya, ditangani Polres Magelang Kota.
Pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu 11 Desember 2024 sekira pukul 05.00 WIB di Dusun Dogaten RT 06 RW 01, Desa Sukorejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
“Terdapat 4 tersangka yang kami amankan, mereka semuanya laki-laki dewasa. Satu Tersangka berinisial J (25 tahun) dengan alamat Lampung, perannya sebagai eksekutor. Sedangkan 3 Tersangka masing-masing TH (35 tahun), ES (41 tahun), dan H (27 tahun), berdasarkan KTP, mereka beralamat di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Peran ketiganya adalah joki, membawa hasil curian ke penampung,” terang Kasat Reskrim, Kompol Fahrur Rozi, pada Senin (23/12/2024).
Modus yang dilakukan pelaku adalah, dengan mencari sepeda motor di rumah atau di tempat kost, yang terlihat dari luar. Kemudian merusak gembok dengan menggunakan kunci L yang diruncingkan.
Kawanan pencuri sepeda motor, yang berhasil diringkus oleh aparat kepolisian. (Foto: Sulistiyo/ TIMES Indonesia)
“Mereka mengambil sepeda motor yang menjadi target dengan menggunakan kunci T dan mengantarkan ke Kontrakan. Selanjutnya para joki akan mengantarkan sepeda motor curian tersebut ke Indramayu-Jabar untuk dijual,” imbuh Kompol Fahrur Rozi.
Kejadian lainnya pada, Selasa, 10 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB. Korban ke Supermarket untuk membeli bahan makanan. Kemudian kembali ke rumah dan memarkirkan sepeda motornya di garasi rumah, dengan mengunci motor dan pagar, gerbang rumahnya.
“Pagi harinya sekira pukul 05.00 WIB Korban membuka pintu rumah dan mengetahui sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Magelang,” lanjut Kasat Reskrim.
Setelah Laporan diterima, Tim Gabungan Resmob Polresta Magelang dan Magelang Kota melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan terhadap para terangka. Hingga akhirnya pada Selasa, 17 Desember 2024 sekira pukul 23.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap para Tersangka di Kontrakannya di daerah Mertoyudan.
Dari hasil pengembangan terdapat 3 TKP lainnya, yaitu Desa Bulurejo Kecamatan Mertoyudan, Desa Kalinegoro Kecamatan Mertoyudan, dan Dusun Nepak Kecamatan Mertoyudan.
“Polresta Magelang telah menerbitkan 4 DPO untuk 1 orang Penampung yang berdomisili di Indramayu-Jabar dan 3 orang Joki yang saat ini semuanya masih kita buru. Tersangka yang berperan sebagai Eksekutor mendapatkan uang sebesar Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000 per motor," jelas Kasat.
Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai Joki mendapatkan uang sebesar Rp1.000.000 setiap keberangkatan dari Indramayu. Para tersangka memilih sasaran sepeda motor dengan tahun muda karena nilai jualnya tinggi.
“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kompol Fahrur. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kawanan Pencuri Sepeda Motor Berhasil Diringkus Polresta Magelang, 4 Orang Jadi DPO
Pewarta | : Hermanto |
Editor | : Deasy Mayasari |