TIMES JATENG, BOYOLALI – Polres Boyolali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, pada Rabu (29/1/2025).
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Jumat (25/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Boyolali-Solo, tepatnya di depan Rumah Makan Rejosari, Dusun Pomah, Desa Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah.
Kejadian tersebut melibatkan korban bernama Hakan Mehdivika (HM), seorang mahasiswa berusia 18 tahun, yang tinggal di Dusun Jaten Kulon, Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Menurut informasi yang dihimpun, korban menjadi sasaran pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang menggunakan senjata tajam. Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka.
Empat Remaja Terlibat
Polres Boyolali berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam aksi penganiayaan ini.
Mereka adalah ATN (19 tahun), pelajar, FMZ (17 tahun), pelajar, serta dua tersangka anak berinisial MACF (17 tahun) dan FWP (17 tahun), keduanya juga merupakan pelajar.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Ancaman hukuman bagi para tersangka berkisar antara 5 hingga 10 tahun penjara.
Komitmen Menjaga Keamanan
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Boyolali.
“Kami telah mengamankan semua tersangka yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kasus narkoba, perjudian, dan pengeroyokan dengan senjata tajam,” ujar AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi pers tersebut.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Boyolali akan terus bekerja keras untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik demi kenyamanan bersama dan menanggulangi tindak pidana yang meresahkan,” tambahnya.
Dengan semangat untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, Polres Boyolali berkomitmen untuk menjaga ketertiban wilayah demi menciptakan lingkungan yang aman dari berbagai bentuk tindak pidana. (*)
Pewarta | : Anugrah Dany Septono |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |