https://jateng.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Bongkar Kasus Narkoba, Polresta Cilacap Tangkap Tiga Tersangka

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:35
Bongkar Kasus Narkoba, Polresta Cilacap Tangkap Tiga Tersangka Ilustrasi - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap Tiga tersangka kasus peredaran narkoba, Kamis (16/1/2025). (Foto: iSTockphoto)

TIMES JATENG, CILACAP – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba, Kamis (16/1/2025).  Tiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti berupa obat-obatan terlarang, sabu dan tembakau sintetis.

Kasus pertama, di Kedungreja. Pengedar obat terlarang di Kedungreja ini tertangkap WC (24), warga Kecamatan Kedungreja, Cilacap. Ia ditangkap sekitar pukul 18.45 WIB di Bendungan Menganti, Desa Bojongsari, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap. 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 46 butir Trihexyphenidyl, 210 butir obat Yelindo, 5 butir Tramadol, juga uang tunai Rp127 ribu, ponsel, dan perlengkapan pengemasan.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo menyebut, bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Jakarta kemudian menjualnya untuk keuntungan pribadi.

Kasus kedua, peredaran sabu dan tembakau sintetis di Majenang. Dua tersangka, TI (30) dan DPD (30), warga  Majenang. Ia ditangkap di rumah sekitar pukul 18.30 WIB. 

Polisi menyita barang bukti berupa: 0,23 gram sabu, 0,52 gram tembakau sintetis berikut alat isap sabu (bong), timbangan digital, dan sejumlah plastik klip.

Menurut pengakuan awal, TI  membeli sabu dari DPD seharga Rp300 ribu. Sebagian barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya dijual kembali.

Ipda Galih Soecahyo, dalam keterangannya, Minggu (19/1/2015) mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat. "Ketiga tersangka kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 114 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Polresta Cilacap akan terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat," tegas Galih. (*)

Pewarta : Estanto Prima Yuniarto
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.