https://jateng.times.co.id/
Gaya Hidup

Kronologis Agnez Mo Langgar Hak Cipta dengan Denda Rp1,5 Miliar

Jumat, 07 Februari 2025 - 12:37
Kronologis Agnez Mo Langgar Hak Cipta dengan Denda Rp1,5 Miliar Agnez Mo

TIMES JATENG, JAKARTA – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agenz Mo melanggar hhak cipta dari lagu Bilang Saja yang diciptakan Air Bias. Karena pelanggaran itu Agnez Mo harus membayar denda Rp1,5 miliar. 

Kasus ini berjalan saat Ari Bias selaku pencipta lagu melaporkan Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja saat tampil di tiga kub di Surabaya, Bandung dan Jakarta. Jadi satu kali Agnez menyanyikan Bilang Saja, Ari menuntut Rp500 juta.

Dikutip dari CNN Ari Bias mengaku manajemen Agnez Mo kurang kooperatif saat membahas soal royalti. Pada Mei 2024 Ari melayangkan somasi terbuka pada Agnez Mo dan HW Group sebagai pihak yang mengundang penyanyi. 

Minola Sebayang kuasa Hukum Ari Bias mengatakan sebelum mengirimkan somasi terbuka, pihaknya sudah mengirimkan somasi tertutup. Namun tidak ada respon baik dari managemen Agnez Mo maupun dari HW Group. 

"Karena tidak juga mendapat respons sampai hari ini, maka kami putuskan somasi ini kami sampaikan secara terbuka," lanjutnya.

Somasi terbuka dirilis karena Agnez Mo dan HW Group melanggar Pasal 9 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang hak Cipta. Ari Bias kemudian menuntut pihak yang disomasi untuk membayar pinalty sebesar Rp1,5 miliar. 

Somasi terbuka itu jugatidak ada tanggapan dari Agnez dan HW. Akhirnya pada Jumi 2024, Minola Sebayang resmi melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri karena melanggar hak cipta dengan pasal 113 ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Perkara tersebut berlanjut  gugatan Ari Bias pada Agnez Mo ke PN Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta dan gugatan perdata. 

Sidang pertama digelar 19 September 2024 dan berlanjut hingga 9 Desember 2024. Sidang itu dihadiri kuasa hukum Agnez Mo, Margareth Tacia Situmorang. Ia menyatakan kliennya bakal kooperatif dalam kasus yang digugat Ari Bias.

Lewat kuasa hukumnya, Agnez Mo disebut santai dengan kasus ini karena selama ini Agnez selalu mematuhi regulasi. 

Hingga pada 30 Januari 2025 kemarin, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada akhirnya memutuskan Agnez Mo wajib membayar denda setelah menyanyikan lagu itu tanpa izin ke Ari Bias.

Total denda yang harus dibayarkan berjumlah Rp1,5 miliar, rinciannya konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.

Sementara itu banyak musisi yang mendukung Agnez Mo. Salah satunya Melly Goeslaw yang kini menjabat anggota DPR RI di komisi 3. 

Melly bahkan mengaku tengah menggodok revisi UU Hak Cipta. Menurut Melly sesuaid engan UU, setiap penyelengara wajib membayarkan royalti kepada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. "Jadi promotor atau EO yangbayar bukan penyanyinya," tulis Melly di instagramnya. 

Ungkapan Melly itu juga mendapat dukungan dari Agnez Mo yang meninggalkan jejak hati di ungghan Melly. Tampak juga jejak hati dari musisi lainnya. (*)

Pewarta : Dhina Chahyanti
Editor : Dhina Chahyanti
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.