https://jateng.times.co.id/
Berita

Sejumlah Bangunan Terlambat, Ini Kata Kabid Gedung PUPR Banjarnegara

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:56
Sejumlah Bangunan Terlambat, Ini Kata Kabid Gedung PUPR Banjarnegara Kabid Gedung PUPR Banjarnegara, Resiati Widiastuti ST. (FOTO: Muchlas Hamidi/TIMES Indonesia)

TIMES JATENG, BANJARNEGARA – Disayangkan pembangunan sejumlah gedung di Kabupaten Banjarnegara mengalami keterlambatan hingga 20 persen. Oleh karenanya, kontraktor diminta segera mengejar keterlambatan tersebut, sehingga bisa selesai tepat waktu.

Hal ini setidaknya disampaikan, Resiati Widiastuti ST selaku Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara, saat ditanya wartawan Selasa (10/12/2024).

Prosentase keterlambatan menurut Resiati beragam dan terjadi tidak hanya di Dinas PUPR saja, tapi juga di dinas lain.

"Kalau di kami, juga macam-macam, ada yang di bidang Bina Marga, PSDA dan pada bidang kami yakni bangunan gedung.

Untuk keterlambatan pembangunan gedung, jelas Resiati sebagian besar hampir sama kisaran 20 persen pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2024 kemarin.

Kalau gedung, kata dia, hingga saat ini seharusnya sudah diatas 90 persen. Tapi kenyataan di lapangan kurang dari 90 persen. 

Disampaikan beberapa bangunan yang terlambat diantaranya adalah Pembangunan gedung pemerinntah seperti Gedung Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Kodim dan masih ada gedung lain yang terlambat.

"Keterlambatan  hampir sama sekitar 20 persenan. Sesuai kontrak, pembangunan gedung Kejaksaan misalkan harus selesai nanti pada 17 Desember, Kodim, tanggal 16 Desember haris sudah selesai 100 persen," jelasnya 

Diakuinya, banyak pembangunan gedung terlambat, karena posisi seharusnya udah di angka 90 persen. Namun dilapangan keterlambatan hampir sama sekitar 20 persenan.

Resiati juga mengaku sudah melakukan teguran dengan surat peringatan yang pertama dan ke dua.

"Nanti tinggal terakhirnya, kalau besok tidak selesai tepat waktu kita berikan surat peringatan ke tiga. Namun kita berikan kesempatan untuk menyelesaikan dengan didenda," tandas Resiati Widiastuti ST.

"Insyaallah sampai dengan tanggal 20 Desember 2024, yang pasar sih kami optimistis selesai kalau tidak ya kita berikan kesempatan untuk menyelesaikan dengan denda seperti yang disampaikan di atas," sambung Resiati Widiastuti ST.

"Kalau saya amati, matrial sudah ada semua di sana, dan tinggal upaya dari pihak penyedianya gemana untuk segera menyelesaikannya. Mungkin bisa dengan nambah tukang, nambah waktu kerja, intinya untuk materil sudah siap semua," tegas Resiati.

Saat ditanyakan terkait banyaknya kontraktor yang abai terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pihaknya sudah berulangkali mengingatkan, tapi alasan mereka atau pekerja di lapangan tidak terbiasa menggunakan K3 sehingga menjadi kurang leluasa saat melakukan aktivitas atau 'kagok'. (*)

Pewarta : Muchlas Hamidi
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.