TIMES JATENG, BANYUMAS – Pemerintah kabupaten Banyumas, Cilacap, dan Purbalingga mulai bersiap melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
SPMB, yang menggantikan istilah PPDB, merupakan sistem seleksi masuk sekolah negeri secara daring yang mengacu pada kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sesuai Surat Edaran Nomor 2728/C/HK.04.01/2025, tahapan SPMB tahun ini dimulai sejak Maret 2025 dengan penetapan zonasi dan kuota sekolah, dilanjutkan sosialisasi pada April, dan pengumuman resmi jadwal pendaftaran pada awal Mei. Proses seleksi dan penetapan peserta didik baru akan berlangsung sepanjang Juni hingga Juli 2025.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Joko Wiyono kepada TIMES Indonesia, Rabu (21/5/2025), pendaftaran SPMB dilaksanakan melalui 4 jalur, yaitu jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan/atau prestasi.
1. Jalur Domisili Persentase kuota untuk jalur domisili sebesar:
- Jalur domisili SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
- Jalur domisili SMP paling sedikit 45% (empat puluh lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan yang terdiri atas 35% (tiga puluh lima persen) untuk jalur domisili utama dan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk jalur domisili sebaran.
2. Jalur Afirmasi Persentase kuota untuk jalur afirmasi sebesar:
- jalur afirmasi SD paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
- jalur afirmasi SMP paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
- Persentase kuota untuk jalur mutasi sebesar paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP.
- Persentase jalur prestasi sebesar paling sedikit 25% dan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP.
- Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon murid baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
Sementara dilansir TIMES Indonesia dari beberapa SPMB di 4 Kabupaten di Banyumas Raya, untuk jalur Mutasi (Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali)
- Dikhususkan bagi anak dari pegawai yang berpindah tugas atau guru. Bukti berupa surat penugasan resmi.
- Kuota mutasi maksimal 5%.
Berikut persyaratan umum pendaftaran untuk jenjang SD hingga SMA.
- Jenjang SD: Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025.
- Jenjang SMP: Usia maksimal 15 tahun dan telah menyelesaikan SD/sederajat.
- Jenjang SMA/SMK: Usia maksimal 21 tahun dan telah lulus SMP/sederajat.
- Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi masing-masing kabupaten:
- Banyumas: ppdb.banyumaskab.go.id
- Cilacap: cilacap.demo.siap-ppdb.com
- Purbalingga: purbalingga.siap-ppdb.com
Masyarakat diimbau aktif memantau jadwal dan informasi terbaru demi kelancaran proses pendaftaran. Pemerintah daerah berharap pelaksanaan SPMB 2025 dapat berjalan lancar, adil, dan transparan, sesuai prinsip pelayanan pendidikan untuk semua.(*)
Pewarta | : Sutrisno |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |