TIMES JATENG, PEKALONGAN – Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, terus mendesak Kementerian Perhubungan dan instansi terkait untuk melarang truk besar melintas di dalam Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Alasannya, keberadaan truk-truk ini menyebabkan kemacetan, merusak jalan, serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Dorongan ini mendapat beragam respons, termasuk dari para sopir truk tronton dan kontainer. Salah satunya Ary (55), sopir tronton asal Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, yang telah lebih dari 20 tahun melintas di Pekalongan. Awalnya, ia menolak gagasan tersebut.
"Keberatan. Tarif tol mahal, sedangkan uang jalan dari perusahaan tidak naik. Nanti yang kena dampaknya ya sopir," keluh Ary saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (2/1).
Namun, setelah mendapat informasi bahwa akan ada diskon 25 persen untuk tarif tol jika larangan tersebut diterapkan, Ary berubah pikiran.
"Kalau ada potongan 25 persen ya lumayan. Kalau begitu saya setuju," ujarnya.
Truk Besar Sebabkan Polusi dan Kemacetan
Saat ini, truk-truk besar masih melintas di jalanan Kota Pekalongan yang padat, meningkatkan risiko kecelakaan dan menyebabkan jalanan kotor akibat debu. Kondisi ini telah lama dikeluhkan warga dan menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan kepada Rizal dalam setiap kunjungan reses.
Menurut Rizal, hampir tidak ada kota besar di Jawa yang masih dilalui truk-truk besar seperti Pekalongan. Karena itu, ia mengusulkan agar kendaraan berat dialihkan melalui pintu Tol Gandulan Pemalang dan keluar di Kandeman Batang.
"Jika dibandingkan dengan dampak negatifnya—seperti jalan rusak, polusi, dan kecelakaan—biaya tol jauh lebih kecil," tegasnya.
Terkait distribusi barang, Rizal menilai penggunaan jalan tol justru lebih efisien.
"Via tol lebih cepat dibandingkan harus melintas dalam kota," jelasnya.
Target Akhir Februari, Truk Besar Dilarang Masuk Kota
Rizal menargetkan akhir Februari 2025 sebagai batas akhir truk besar melintas di dalam kota. Menurutnya, warga sudah bertahun-tahun bersabar menghadapi kebisingan, jalanan kotor, dan kecelakaan akibat lalu lintas kendaraan besar.
Untuk biaya tol dari Gandulan Pemalang ke Kandeman Batang, kendaraan berat golongan 5 hanya dikenakan Rp100 ribu. Rizal menilai angka ini tidak sebanding dengan potensi kerugian akibat kerusakan jalan yang bisa mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah.
"Kalau merasa Rp100 ribu masih mahal, kita sudah usulkan diskon hingga 25 persen. Kami sudah berbicara dengan Bina Marga dan Jenderal Perhubungan untuk merekayasa kebijakan ini," tandasnya.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan kebijakan larangan truk besar masuk Kota Pekalongan bisa diterapkan tanpa merugikan para sopir, sekaligus mengurangi dampak negatif yang selama ini dirasakan masyarakat. (*)
Pewarta | : Ragil Surono |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |