TIMES JATENG, SEMARANG – PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex), raksasa industri tekstil yang telah dinyatakan pailit, kini menghadapi kenyataan pahit dengan total tagihan utang mencapai Rp29,8 triliun. Kurator kepailitan telah merilis daftar piutang tetap, yang menjadi acuan bagi para kreditur dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Daftar piutang tetap para kreditur kami pasang di laman tim kurator Sritex maupun di papan pengumuman Pengadilan Niaga Semarang,” ungkap Denny Ardiansyah, salah satu kurator pailit PT Sritex, Sabtu (1/2/2025).
Dalam daftar tersebut, terdapat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis.
Beberapa tagihan besar yang telah diakui antara lain berasal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo senilai Rp28,6 miliar dan Bea Cukai Surakarta sebesar Rp189,2 miliar. Selain itu, PT PLN Jawa Tengah-DIY tercatat memiliki piutang sebesar Rp43,6 miliar.
Denny menegaskan bahwa daftar ini menjadi landasan bagi para kreditur untuk mengambil keputusan dalam rapat yang akan datang.
“Dengan besaran tagihan yang sudah diakui ini, kreditur nantinya bisa mengambil keputusan dalam rapat kreditur berikutnya,” jelasnya.
Rapat kreditur pailit PT Sritex yang digelar pada 30 Januari 2025 menyepakati bahwa kurator bersama manajemen perusahaan serta debitur pailit akan berdiskusi terkait keberlanjutan usaha atau penyelesaian kepailitan.
Kurator dan pihak Sritex diberi waktu 21 hari sebelum kreditur menentukan sikap final.
Sementara itu, manajemen Sritex menyatakan kesiapan mereka untuk mengajukan usulan rencana bisnis demi menjaga kelangsungan usaha. Di sisi lain, kurator mengusulkan audit independen guna memastikan kelayakan operasional perusahaan setelah dinyatakan pailit. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |