TIMES JATENG, WONOGIRI – Judi daring atau judi online (Judol) begitu meresahkan masyarakat. Banyak dampak yang ditimbulkan akibat Judol. Selama ini, sebagian masyarakat menaruh harapan besar kepada pemerintah yang memiliki kuasa untuk memblokir situs-situs Judol.
Seperti diberitakan timesindonesia.co.id, Sabtu (2/1/2024), direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mengusut kasus judi online yang menyeret sejumlah oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hingga saat ini, sebanyak 14 tersangka telah ditangkap terkait kasus tersebut.
Dari 14 tersangka yang ditetapkan, 11 orang di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi, sementara 3 lainnya adalah warga sipil.
Penangkapan itu benar-benar memrihatinkan. Pegawai Kementerian Komdigi yang semestinya memblokir situs Judol justru malah “memelihara” atau “membinanya” (tidak memblokir). Sangat menyedihkan, dari 5.000 situs Judol yang seharusnya diblokir malah tidak semuanya diblokir dan hanya 4.000 yang diblokir. Rupa-rupanya, imbalan menggiurkan dari “membina” situs Judol itu bisa mencapai Rp 8,5 juta/web Judol.
Berdasarkan siaran pers Kominfo, Jumat (1/11/2024), Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dan dukungan atas upaya Polri mendalami kasus tersebut. Sejak pelantikan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Komdigi telah menangani 187 ribu situs yang terindikasi memfasilitasi judi online.
Menurut Menteri Meutya, penanganan ini merupakan kinerja pemutusan akses situs judi online terbanyak dalam rentang waktu 10 hari. Dia berharap dalam waktu 3 bulanan, pihaknya bisa menangani 1,8 juta hingga 2 juta. Menteri Komdigi bertekad akan menaikkan terus kinerja.
Kejahatan Judol menjadi PR bersama. Setiap individu memiliki tugas bersama untuk memberantasnya. Sebab judi dapat menyebabkan kejahatan lain seperti tindak kekerasan, KDRT, kemiskinan, depresi, bunuh diri, perceraian rumah tangga dan sebagainya.
Mari bentengi diri sendiri, keluarga, kerabat, sahabat dan masyarakat dari kejahatan Judol. Larangan-larangan berjudi di dalam ajaran Islam juga sudah jelas disampaikan dalam ayat-ayat Alquran. Di antaranya pada Q.S. Surah Al-Maidah ayat 90-91 yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamar dan berjudi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)".
Sebagian (besar) masyarakat tentunya berharap gebrakan-gebrakan Kementerian Komdigi untuk memberangus Judol. Semua bisa berperan sesuai kadarnya masing-masing. Pemuka agama dapat mengajak jemaahnya untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
Penegak hukum pun diharapkan benar-benar menegakkan hukum jika memang ada yang terbukti terlibat Judol. Tokoh masyarakat pun diharapkan perannya untuk mensosialisasikan pencegahan Judol. Jangan sampai pejabat, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang serharusnya menjadi teladan malah terjerat Judol.
Pencegahan dan pemberantasan Judol harus dilakukan secara masif mengingat perkembangan situs Judol yang sangat cepat. Pejabat dan siapapun yang diberikan berwenang mampu memblokir tentunya sangat diharapkan benar-benar menjalankan amanahnya. Bukan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.
Para pejabat dan yang berwenang serta aparat tidak dapat bekerja sendiri tanpa sinergi dengan seluruh komponen masyarakat. Semoga Judol benar-benar dapat diberangus dan masyarakat bisa lebih tenang.
***
*) Oleh : Nadhiroh, S.Sos.I, M.I.Kom, Waka LPPM STAIMAS Wonogiri, Dosen Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam STAIMAS Wonogiri.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Menanti Komitmen Kementerian Komdigi Berantas Judi Online
Pewarta | : Hainorrahman |
Editor | : Hainorrahman |