TIMES JATENG, SEMARANG – Selama ini, kata lokal terasa cukup untuk memberi rasa aman. Ketika sebuah produk dibuat di Indonesia dan menggunakan bahan baku dari dalam negeri, kita cenderung menganggap bahwa industri nasional sudah berjalan sebagaimana mestinya. Label “buatan Indonesia” seolah menjadi penanda bahwa nilai ekonomi juga sepenuhnya diciptakan di negeri ini.
Namun, seiring waktu, pertanyaan itu menjadi semakin relevan: apakah benar nilai tambahnya juga tinggal di dalam negeri? Mulai 2026, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mengajak kita melihat lebih dalam.
Bukan lagi sekadar dari mana bahan berasal, melainkan berapa besar nilai yang benar-benar diciptakan melalui proses, tenaga kerja, dan aktivitas industri di Indonesia. Di titik inilah TKDN menandai arah baru industrialisasi nasional lebih reflektif, lebih terukur, dan lebih substantif.
Dalam kerangka kebijakan industri, TKDN sejatinya merupakan instrumen. Ia tidak berdiri sendiri, melainkan berjalan seiring dengan agenda hilirisasi, penguatan manufaktur, dan pembangunan rantai nilai nasional.
Pendekatan TKDN yang berkembang saat ini berangkat dari satu pertanyaan mendasar: seberapa besar nilai ekonomi yang benar-benar tinggal di dalam negeri dari suatu produk?
Pendekatan ini menempatkan struktur biaya dan proses produksi sebagai elemen penting. Bahan baku tetap relevan, tetapi bukan satu-satunya penentu. Aktivitas pengolahan, penggunaan mesin, tenaga kerja, serta proses produksi di pabrik menjadi bagian dari cara pandang baru dalam menilai kandungan dalam negeri.
Tidak sedikit pihak yang masih meragukan manfaat kebijakan TKDN. Sebagian memandangnya sebagai pembatas ruang gerak perdagangan, terutama bagi pelaku usaha yang menjual produk impor dan ingin berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah atau BUMN. Ada pula anggapan bahwa TKDN menambah beban industri karena memerlukan waktu, sumber daya manusia, serta biaya untuk pengurusan sertifikasi.
Keraguan semacam ini wajar muncul, terutama jika TKDN dipahami semata-mata sebagai persyaratan administratif. Dalam perspektif tersebut, TKDN mudah dilihat sebagai hambatan, bukan sebagai instrumen pembangunan industri.
Padahal, kebijakan ini dirancang bukan untuk membatasi perdagangan, melainkan untuk memastikan bahwa belanja negara dan aktivitas industri memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian domestik.
Jika dianalogikan, meragukan manfaat TKDN tidak jauh berbeda dengan meragukan konsep sebab–akibat jangka panjang. Dampaknya tidak selalu terlihat seketika, tetapi dirasakan melalui akumulasi proses: terbukanya lapangan kerja, tumbuhnya kapasitas produksi, dan semakin dalamnya struktur industri nasional. Di sinilah TKDN berfungsi sebagai pengarah, bukan sebagai tujuan akhir.
Sebagai ilustrasi sederhana, produk pangan berbasis komoditas lokal dapat memiliki tingkat kandungan dalam negeri yang berbeda-beda. Bahan baku yang sama bisa menghasilkan nilai TKDN yang berbeda, bergantung pada sejauh mana proses pengolahannya dilakukan di dalam negeri. Dengan kata lain, konsep “lokal” tidak bersifat hitam-putih, melainkan bertingkat.
Arah kebijakan TKDN yang lebih berbasis nilai tambah membawa implikasi penting bagi industrialisasi nasional. Industri didorong untuk tidak hanya mengandalkan keunggulan komoditas, tetapi juga membangun kapasitas pengolahan, meningkatkan efisiensi, dan memperdalam rantai nilai. Investasi pada proses dan teknologi di dalam negeri akan tercermin dalam penghitungan TKDN yang lebih baik.
Bagi UMKM, pendekatan ini menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Keunggulan bahan baku lokal tetap menjadi modal awal, namun peningkatan nilai tambah membutuhkan penguatan proses produksi dan tata kelola usaha. Sementara itu, industri skala besar didorong untuk memperdalam integrasi hulu–hilir dan mengembangkan ekosistem pemasok dalam negeri.
TKDN 2026 dapat dipahami sebagai bagian dari proses pembelajaran kebijakan industrialisasi nasional. Negara berupaya memastikan bahwa pertumbuhan industri tidak hanya tercermin pada volume produksi, tetapi juga pada nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, dan penguatan struktur ekonomi domestik.
Dalam konteks tersebut, TKDN bukan sekadar angka administratif, melainkan cara bangsa ini menakar keseriusan membangun industrinya sendiri.
***
*) Oleh : Rame, Praktisi Industri dan Lingkungan, Pembina Industri Kementerian Perindustrian dan Doktor Ilmu Lingkungan, Universitas Diponegoro.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Hainorrahman |