TIMES JATENG, CILACAP – Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di mana melibatkan eksploitasi seksual.
Dari pembongkaran di Banyumas, Senin (16/12/2024), empat pelaku berhasil diamankan.
Kasus berawal ketika korban, seorang perempuan berinisial GM (21), melapor ke Polsek Cilacap Selatan. Ia mengaku diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seksual di sebuah hotel di kawasan Sidakaya, Cilacap Selatan.
Mendapat laporan tersebut, polisi segera menyelidiki dan menemukan para pelaku telah melarikan diri.
Setelah dilakukan pencarian intensif, keberadaan pelaku terdeteksi di sebuah hotel di Baturraden, Purwokerto.
Tim gabungan dari Polsek Cilacap Selatan dan Unit Resmob Polresta Cilacap bergerak cepat dan mengamankan empat pelaku, yakni NG (37), EH (25), SPG (20), dan IA (23).
Para pelaku langsung dibawa ke Polsek Cilacap Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo menjelaskan, para pelaku menggunakan aplikasi pesan instan untuk menawarkan korbannya kepada pelanggan. Mereka memanfaatkan kebutuhan ekonomi korban sebagai celah untuk melakukan eksploitasi.
"Para tersangka menawarkan korban melalui aplikasi, kemudian memfasilitasi perbuatan cabul di hotel. Barang bukti berupa ponsel, pakaian korban, serta alat bantu lainnya telah kami amankan," ujar Galih, Kamis (19/12/2024).
Barang bukti (BB) yang disita meliputi beberapa unit ponsel, pakaian korban, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan menggelar perkara untuk melengkapi proses hukum.
Dua korban yang teridentifikasi dalam kasus ini telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Polisi memastikan mereka akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada eksploitasi manusia. "Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran semua pihak dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang," tegas Galih. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Perdagangan Orang di Cilacap Dibongkar Polsek Cilacap Selatan, Empat Pelaku Diamankan
Pewarta | : Estanto Prima Yuniarto |
Editor | : Deasy Mayasari |