TIMES JATENG, PATI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketiga di tahun 2026. Dalam operasi kali ini, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut berhasil mengamankan Bupati Pati, Sudewo (SDW), di wilayah Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kabar penangkapan orang nomor satu di Kabupaten Pati tersebut saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Senin (19/1/2026).
"Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan di Pati adalah saudara SDW," ujar Budi.
Pasca penangkapan, Sudewo tidak langsung dibawa ke Jakarta, melainkan menjalani pemeriksaan awal di wilayah terdekat. Budi menjelaskan bahwa saat ini Bupati Pati tersebut sedang diperiksa secara intensif oleh tim penyidik KPK di Mapolres Kudus, Jawa Tengah, guna mendalami keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Pemilihan lokasi pemeriksaan di Kudus, bukan di Pati, ditegaskan kembali oleh Budi untuk memastikan proses hukum berjalan kondusif. Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK kini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Sudewo serta pihak-pihak lain yang terjaring dalam operasi tersebut.
Penangkapan Bupati Pati ini menambah daftar panjang operasi senyap KPK di awal tahun 2026. Sebelumnya, OTT pertama tahun ini dilakukan pada 9-10 Januari yang mengamankan delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Ditjen Pajak Kemenkeu periode 2021-2026.
Hanya berselang beberapa hari, tepatnya pada 19 Januari 2026, KPK juga melancarkan OTT kedua terhadap Wali Kota Madiun, Maidi. Dalam operasi di Jawa Timur tersebut, Maidi diamankan bersama 14 orang lainnya atas dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Madiun. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: OTT KPK, Bupati Pati Sudewo Diperiksa di Polres Kudus
| Pewarta | : Ezra Vandika |
| Editor | : Deasy Mayasari |