https://jateng.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Istri Korban Pembacokan Geng Motor di Tasikmalaya Apresiasi Kinerja Aparat Kepolisian

Minggu, 02 Februari 2025 - 16:15
Istri Korban Pembacokan Geng Motor di Tasikmalaya Apresiasi Kinerja Aparat Kepolisian Imas Siti Sa’adah (kanan), istri dari Muhamad Taufik korban pembacokan di Jalan SL Tobing Tasikmalaya, (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

TIMES JATENG, TASIKMALAYA – Proses hukum kasus pembacokan yang diduga dilakukan oleh geng motor di Jalan SL Tobing, Kota Tasikmalaya pada 17 November 2024 lalu, terus bergulir dan menarik perhatian banyak pihak. 

Salah satu yang memberikan perhatiannya adalah istri korban, Imas Siti Sa’adah (26), yang secara tegas menyatakan dukungan dan apresiasi kepada aparat kepolisian dari Polres Tasikmalaya Kota.

Dalam keterangan kepada awak media, Imas menegaskan bahwa tidak ada kesalahan dalam proses penangkapan para pelaku. Ia juga mendukung putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya terhadap empat terdakwa dalam kasus ini.

Imas, yang merupakan istri dari korban pembacokan Muhamad Taufik (27), korban dalam peristiwa tragis tersebut, menegaskan bahwa suaminya masih hidup dan mengenali wajah para pelaku yang melakukan pembacokan. 

Ia menampik berbagai isu yang menyebutkan bahwa telah terjadi salah tangkap dalam kasus ini.

"Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta hakim yang telah memberikan hukuman setimpal kepada pelaku," ujar Imas saat ditemui di lokasi kejadian pada Minggu (2/2/2025).

Ia menambahkan bahwa sejak awal dirinya selalu mengawal kasus ini dengan cermat. Ia memastikan bahwa barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan sudah cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan para terdakwa dalam aksi penganiayaan terhadap suaminya.

"Saya sampaikan bahwa dari awal, saya mengawal kasus ini, kemudian perihal pemberitaan yang menggiring opini bahwa ada salah tangkap itu tidak benar," tegasnya.

Dalam sidang yang digelar di PN Tasikmalaya Kelas 1A, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada empat terdakwa yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhamad Taufik. Putusan tersebut sekaligus membantah spekulasi bahwa ada kesalahan dalam proses penegakan hukum.

Kuasa hukum korban, Windi Harisandi, juga menegaskan bahwa vonis tersebut menunjukkan bahwa bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan sudah memenuhi syarat hukum.

"Dengan diputusnya vonis bersalah, ini membuktikan bahwa bukti-bukti dari saksi telah memenuhi syarat hukum. Jika memang terjadi salah tangkap, tentu putusan ini tidak akan dijatuhkan," ujarnya usai sidang pada Kamis (23/1/2025).

Windi juga menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, seseorang tidak bisa dihukum tanpa minimal dua alat bukti yang sah. "Keputusan ini menunjukkan bahwa hukum berjalan sesuai prosedur," katanya.

Ia juga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum di Kota Tasikmalaya, khususnya Polres Tasikmalaya Kota, yang telah menangani kasus ini secara profesional. "Terkait hukuman 1 tahun 8 bulan, ini bukan soal puas atau tidak puas. Yang terpenting, putusan ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tambahnya.

Seperti yang telah diberitakan TIMES Indonesia dengan judul Anggota Tarung Drajat Kawal Sidang Kasus Pembacokan Geng Motor di  Tasikmalaya pada 22 Januari 2025, Kasus pembacokan ini tidak hanya menjadi perhatian keluarga korban, tetapi juga komunitas bela diri Tarung Derajat. Muhamad Taufik diketahui merupakan anggota komunitas tersebut.

Dengan adanya putusan hukum yang telah dijatuhkan, keluarga korban berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum tetap tegas dalam menangani kasus-kasus kriminalitas jalanan, terutama yang melibatkan geng motor yang kerap meresahkan masyarakat. (*) 

Pewarta : Harniwan Obech
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.