TIMES JATENG, JAKARTA – Masyarakat kerap merasa cemas ketika mendengar kabar pemblokiran rekening. Terlebih, belakangan ini merebak isu pemblokiran rekening yang tidak aktif atau "dormant" oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun, tak perlu khawatir berlebihan. Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), menjamin keamanan dana nasabah meski rekeningnya diblokir sementara.
Perlindungan Penuh dari Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menegaskan bahwa Kemenko Polhukam akan berkoordinasi erat dengan PPATK dan pihak terkait lainnya untuk menjaga dan melindungi dana masyarakat yang tersimpan di bank.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas rencana PPATK memblokir rekening yang tidak aktif selama tiga bulan. Budi Gunawan memahami kekhawatiran publik, namun ia memastikan bahwa pemilik rekening tidak akan kehilangan uangnya meskipun rekening tersebut diblokir.
Pemblokiran ini sejatinya merupakan langkah antisipatif. Rekening yang pasif rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk berbagai tindak kriminal.
"Kemenko Polhukam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," tegas Budi Gunawan dalam siaran pers resmi di Jakarta, Rabu (30/7/2025)
Rekening Dormant: Benteng dari Kejahatan Keuangan
Sebelumnya, PPATK telah mengungkapkan bahwa mereka telah menangguhkan sementara sekitar 28.000 rekening dormant sepanjang tahun 2024. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa penangguhan ini adalah bagian dari upaya perlindungan kepentingan publik dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Ivan Yustiavandana juga menyoroti bahaya rekening pasif. Menurutnya, rekening tersebut berpotensi menjadi modus operandi dalam aktivitas ilegal seperti deposit judi online, penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu, penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan untuk melindungi pemilik rekening dan mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sejalan dengan langkah PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau ketat rekening dormant. Tujuannya adalah untuk mencegah penggunaan rekening tersebut dalam kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas penanganan jual beli rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta perbankan untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK serta menganalisis aliran dana dari rekening yang diduga digunakan oleh pelaku kejahatan.
Hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 17.026 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebagai langkah lanjutan, OJK meminta perbankan untuk menutup rekening yang sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta melakukan enhanced due diligence (EDD) atau uji tuntas yang lebih mendalam. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Rekening Diblokir PPATK? Menko Polhukam Pastikan Dana Nasabah Dijamin Aman
Pewarta | : Hendarmono Al Sidarto |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |