TIMES JATENG, JAKARTA – Kelompok kajian kebijakan Pangan Kita secara resmi menyerahkan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan kepada Komisi IV DPR RI, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Kementerian Pertanian pada Rabu (3/12/2025). Langkah ini merupakan upaya mendorong reformasi mendasar dalam tata kelola impor pangan nasional.
Naskah yang berjudul "Reformulasi Kebijakan Impor Tepat Sasaran dan Penutupan Celah Kuota Impor dalam UU Pangan" ini memuat analisis komprehensif serta rekomendasi kebijakan. Dokumen tersebut mengurai sejumlah persoalan struktural, mulai dari ketidakakuratan data produksi-konsumsi, distorsi neraca pangan, hingga celah hukum yang memicu manipulasi kuota impor.
Farras Alam Majid, Co-Founder Bidang Riset dan Kebijakan Publik Pangan Kita, menyoroti bahwa akar masalah impor terletak pada cara negara mengelola pengetahuan.
“Ketidaktepatan impor terjadi karena negara bekerja dengan data yang terfragmentasi. Saat neraca pangan nasional tidak terverifikasi secara sistemik, keputusan impor kehilangan basis epistemiknya,” jelas Farras.

Menurutnya, celah kuota yang ada membuka ruang bagi praktik rente ekonomi dan permainan harga. Farras menegaskan bahwa reformasi norma harus mengembalikan impor sebagai opsi terakhir, sesuai mandat UU Pangan dan prinsip kedaulatan pangan.
Sementara itu, Hakim Azis Nur Fuadian, Co-Founder Bidang Mitra dan Jaringan Strategis Pangan Kita, menekankan urgensi memperkuat koordinasi antarlembaga. “Selama koordinasi kelembagaan tidak terintegrasi, kuota impor akan selalu rentan dimainkan. Kita membutuhkan mekanisme yang memastikan data, kebijakan, dan proses penetapan kuota berjalan dalam satu kesatuan,” ujarnya.
Naskah Akademik tersebut juga membandingkan praktik pengaturan impor di sejumlah negara serta mengajukan rekomendasi konkret. Beberapa poin kuncinya antara lain:
-
Kewajiban verifikasi neraca pangan sebagai dasar penetapan kuota impor.
-
Publikasi data produksi dan kebutuhan pangan yang transparan.
-
Audit independen terhadap distribusi impor.
-
Penguatan sanksi untuk manipulasi data dan penyalahgunaan perizinan.
Melalui penyerahan naskah ini, Pangan Kita berharap pembahasan RUU Pangan di DPR dapat berlangsung lebih terbuka, berbasis bukti, dan mengutamakan kepentingan publik. Kelompok ini berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi guna mewujudkan sistem pangan nasional yang lebih berdaulat, adil, dan akuntabel. (*)
| Pewarta | : Ragil Surono |
| Editor | : Faizal R Arief |