TIMES JATENG, SLEMAN – Pengelolaan destinasi wisata Teras Merapi di Kalurahan Glagaharjo kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang sejak 2021, izin Gubernur DIY atas pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) akhirnya terbit, membuka peluang pengembangan wisata desa yang lebih tertata dan berkelanjutan.
Rasa syukur atas terbitnya izin tersebut diwujudkan Pemerintah Kalurahan Glagaharjo melalui acara tasyakuran yang digelar di Pendopo Teras Merapi, Kapanewon Cangkringan, Rabu (21/1/2026).
Acara ini turut dihadiri Bupati Sleman Harda Kiswaya, perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Panewu Cangkringan, serta para lurah se-wilayah Cangkringan.
Kepastian Hukum untuk Pengelolaan Jangka Panjang
Lurah Glagaharjo Suroto menegaskan bahwa terbitnya izin Gubernur DIY menjadi dasar penting bagi pengelolaan TKD secara sah dan profesional. Ia menyebut izin tersebut berlaku selama 20 tahun dan memberikan kepastian bagi pengembangan wisata Teras Merapi.
“Dan yang perlu kita ketahui bahwa izin ini 20 tahun, jadi bukan hanya 5 tahun saja. Semoga manfaatnya bisa benar-benar dirasakan oleh warga masyarakat,” ungkap Suroto.
Ia memaparkan, keberadaan Teras Merapi selama ini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Desa. Sekitar 40 persen pendapatan per tahun disetor untuk PAD Kalurahan Glagaharjo, dengan rata-rata mencapai Rp200 juta per tahun, sementara sisanya dimanfaatkan oleh pengelola dan warga sekitar.
“Pengelola di sini juga sudah menyediakan dana Rp500 juta untuk pengembangan Teras Merapi, pak. Jadi mudah-mudahan wisata di Teras Merapi benar-benar bisa berjalan dan menambah PAD Kalurahan Glagaharjo,” tambahnya.
Dukungan Pemkab Sleman dan Penataan Lingkungan
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengapresiasi keseriusan Kalurahan Glagaharjo dalam menyelesaikan persoalan perizinan pemanfaatan TKD. Menurutnya, langkah ini mencerminkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan patuh aturan.
“Upaya ini patut diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi kalurahan lain agar tertib administrasi dalam mengelola Tanah Kas Desa,” ujarnya.
Harda juga berpesan agar pengembangan Teras Merapi memperhatikan aspek keselamatan pengunjung dan kelestarian lingkungan, mengingat kawasan tersebut berada di lereng Gunung Merapi.
“Fasilitas wisata harus dibuat aman dan nyaman. Selain itu, penghijauan dan penanaman bibit pohon perlu terus dilakukan agar alam tetap terjaga,” pesannya.
Sementara itu, Topaz Mardianto, Kepala Seksi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, menilai Kalurahan Glagaharjo telah menunjukkan kepatuhan administrasi dalam pemanfaatan TKD. Ia berharap izin tersebut membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kantongi Izin Gubernur DIY, Teras Merapi Glagaharjo Bersiap Jadi Penggerak Ekonomi Desa
| Pewarta | : A. Tulung |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |