TIMES JATENG, BANTUL – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bantul akan menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 3 Januari 2025.
Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, menjelaskan bahwa jadwal BRPK semula direncanakan pada 19 Desember 2024, namun karena banyaknya sengketa pemilihan kepala daerah di MK, jadwal tersebut diundur.
"Ada perubahan jadwal BRPK karena PMK terbaru. Semula dijadwalkan 19 Desember, sekarang mundur menjadi 3 Januari 2025. Ini disebabkan banyaknya sengketa Pilkada, sekitar 270 sengketa," ujar Joko Santosa, Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut, Joko menyebutkan bahwa BRPK akan dikeluarkan serentak oleh MK setelah tanggal 3 Januari 2025.
"Kemungkinan BRPK keluar pada 4 atau 5 Januari 2025, intinya setelah tanggal 3 Januari. Setelah itu, KPU Bantul akan segera menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih," tambahnya.
Dalam penetapan tersebut, KPU Bantul akan mengundang seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, 2, dan 3, serta partai politik pengusul dan Liaison Officer (LO).
Dengan demikian, penetapan pasangan kepala daerah terpilih di Bantul akan dilakukan setelah MK menyelesaikan penanganan seluruh sengketa yang ada, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 14 Tahun 2024. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Banyak Sengketa Pilkada, Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Terpilih Diundur
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |