TIMES JATENG, MAGELANG – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menuai apresiasi dari berbagai kalangan, salah satunya Asosiasi Pewarta Pers Indonesia atau A-PPI Magelang Raya.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris A-PPI Magelang Raya, Narwan. Ia menilai putusan yang dibacakan MK pada Senin (19/1/2026) mampu memperjelas batasan perlindungan hukum bagi wartawan serta meminimalkan risiko kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
“Putusan ini menjadi kabar baik bagi wartawan, termasuk wartawan online yang selama ini sering menghadapi tantangan hukum dalam menjalankan tugas,” terang Narwan kepada TIMES Indonesia, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, penegasan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers yang diutamakan dalam putusan MK memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi praktisi pers, khususnya di era digital.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dibuat secara sah dan sesuai kode etik.
MK juga menyatakan bahwa kolumnis yang tidak memenuhi kriteria wartawan profesional tidak mendapatkan perlindungan khusus ini.
Selain itu, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukanlah hak istimewa, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.
Hal ini mengingat aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan
Sengketa pemberitaan, lanjut Narwan, wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers.
“Hanya jika mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah jalur pidana atau perdata dapat ditempuh sebagai langkah terakhir,” urainya.
Narwan menambahkan, putusan ini perlu diiringi kesadaran dan kepatuhan semua pihak.
“Dengan terbitnya Putusan MK tentang pers ini, kita berharap aparat penegak hukum dan masyarakat dapat memahami pentingnya mekanisme dimaksud agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi secara optimal,” pungkasnya.
Sikap serupa disampaikan Ketua A-PPI Magelang Raya, Agung Libas. Ia menyebut bahwa putusan MK itu sebagai momentum penting bagi kebebasan pers dan perlindungan jurnalis di Indonesia.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi momentum penting bagi kebebasan pers dan perlindungan bagi insan jurnalistik di Indonesia, terutama bagi rekan-rekan kami di lapangan yang sering menghadapi tantangan dalam menjalankan tugasnya,” terang Agung. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: MK Perjelas Perlindungan Hukum Pers, Begini Tanggapan A-PPI Magelang Raya
| Pewarta | : Hermanto |
| Editor | : Ronny Wicaksono |