Tingkatkan Akuntabilitas, Satlantas Polres Rembang Terapkan E-Tilang Berbasis Handheld
TIMES Jateng/Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang mensosialisasikan e-tilang berbasis handheld (FOTO: Polres Rembang for TIMES Indonesia)

Tingkatkan Akuntabilitas, Satlantas Polres Rembang Terapkan E-Tilang Berbasis Handheld

Dengan e-tilang handheld, interaksi langsung antara pelanggar dan petugas di lapangan bisa dikurangi, sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan.

TIMES Jateng,Jumat 27 Februari 2026, 05:01 WIB
42
E
Ezra Vandika

REMBANGSatuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang mulai bertransformasi dalam sistem penegakan hukum di jalan raya. Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, kini petugas di lapangan mulai dibekali dengan perangkat e-tilang berbasis handheld.

Pada Kamis (26/2/2026) pagi, Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha, memimpin langsung sosialisasi penggunaan teknologi ini di kawasan Jalan Diponegoro, Rembang.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk mendigitalisasi proses penindakan pelanggar lalu lintas.

"Dengan menggunakan e-tilang handheld, kita dapat mengurangi interaksi langsung antara pelanggar dan petugas di lapangan, sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan," tegas AKP Ryan Mitha di sela-sela kegiatan.

Satuan-Lalu-Lintas-a.jpg

Sistem e-tilang handheld ini secara khusus menyasar pelanggaran kasatmata yang sering ditemui di wilayah hukum Kabupaten Rembang, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.

Melalui teknologi ini, petugas dapat melakukan penindakan secara instan di lokasi kejadian sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien dan terukur.

Setiap pelanggaran yang ditemukan akan langsung diproses melalui perangkat genggam petugas, dan pelanggar akan menerima barcode e-tilang sebagai bukti resmi penindakan digital. 

Mekanisme ini tidak hanya mempercepat birokrasi, tetapi juga menjamin transparansi karena seluruh data pelanggaran terekam secara otomatis dalam sistem kepolisian.

Selain memangkas birokrasi, sistem ini memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan administrasi denda. Pelanggar kini tidak lagi diwajibkan datang ke pengadilan untuk melakukan sidang.

"Pelanggar tidak perlu datang ke pengadilan. Pembayaran denda tilang dapat dilakukan secara elektronik melalui BRI Virtual Account atau BRIVA," jelas AKP Ryan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Ezra Vandika
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Tengah, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.