Diduga Cabuli Cucunya, Seorang Kakek di Pemalang Diamankan Polisi
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Johan Widodo dalam konferensi pers. ( Foto: istimewa)

Diduga Cabuli Cucunya, Seorang Kakek di Pemalang Diamankan Polisi

Kakek di Pemalang ditangkap Polres karena diduga mencabuli cucu di rumah dan warungnya. Kasus terungkap dari keluhan korban, pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

TIMES Jateng,Sabtu 18 April 2026, 21:06 WIB
465
R
Ragil Surono

PEMALANGSeorang pria lanjut usia berinisial N (60) diamankan Polres Pemalang karena diduga cabuli cucunya sendiri secara berulangkali di dalam rumah dan warung makan miliknya, di Desa Lawangrejo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.

“Kejadian tersebut dilaporkan oleh S (58), istri dari tersangka sendiri,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo, Sabtu (18/4/2026).

Kasat Reskrim mengatakan, perbuatan tersangka N terungkap, setelah pelapor mendengar keluhan dari anak korban, yang sering merasa sakit pada kemaluannya ketika buang air kecil.

“Setelah mendengar keluhan tersebut, pelapor kemudian menanyakan kepada anak korban, untuk mengetahui siapa pelaku yang diduga menyebabkan rasa sakit tersebut,” kata Kasat Reskrim.

Setelah ditanya pelapor, Kasat Reskrim mengatakan, kemudian anak korban menyampaikan kepada pelapor, bahwa tersangka N sering melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak korban.

Untuk memastikan keterangan anak korban, Kasat Reskrim mengatakan, pelapor kemudian membawa anak korban ke sebuah klinik, untuk mengetahui kondisi kesehatan anak korban melalui pemeriksaan medis oleh dokter.

“Melalui pemeriksaan medis, ditemukan adanya luka robek akibat benda tumpul pada alat kelamin anak korban,” kata Kasat Reskrim.

Berbekal hasil pemeriksaan tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, pelapor kemudian mendatangi Polres Pemalang untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kasat Reskrim mengatakan, diduga tersangka N melakukan perbuatannya berulangkali di dalam kamar mandi dan kamar rumahnya, pada bulan Februari 2026 yang lalu.

“Dan terakhir kalinya terjadi pada bulan Maret 2026, di sebuah warung makan milik tersangka, yang masih berlokasi di wilayah Desa Lawangrejo, Pemalang,” kata Kasat Reskrim.

“Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, ketika kakak laki-laki dari anak korban masih tidur, dan neneknya sedang berjualan di Kelurahan Sugihwaras,” imbuhnya.

Ia mengatakan, anak korban bersama kakaknya tinggal di rumah kakek dan neneknya di Desa Lawangrejo, karena ibunya telah meninggal dunia pada tahun 2020 yang lalu, serta bapaknya telah pergi meninggalkan keduanya.

“Kami telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pemalang, agar anak korban mendapatkan penanganan serta pendampingan untuk pemulihan trauma,” kata Kasat Reskrim.

Atas dugaan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka N dikenakan pasal 473 ayat (2) huruf "b" dan ayat (9) dan atau pasal 415 huruf "b" atau pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah,” kata Kasat Reskrim. (*).

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Ragil Surono
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Tengah, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.