https://jateng.times.co.id/
Opini

Satu Desa Satu Psikolog

Sabtu, 29 November 2025 - 18:47
Satu Desa Satu Psikolog Irwan Januari Putra, Perangkat Desa Paseban.

TIMES JATENG, KLATEN – Sudah satu dekade lebih undang-undang desa (UU Desa), yaitu UU No. 6 Tahun 2014 yang diubah menjadi UU No.3 Tahun 2024 diberlakukan serta dana desa digulirkan. UU Desa dan dana desa merupakan terobosan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan secara merata di seluruh penjuru negeri. 

Berbagai perubahan dan kemajuan telah diwujudkan desa dan dirasakan masyarakat desa melalui penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. 

Meskipun berbagai kemajuan telah tercapai di desa, terdapat satu bidang pembangunan yang belum dapat dilaksanakan secara merata di seluruh desa di Indonesia, yaitu pelayanan kesehatan mental tingkat desa.

Pemerintah memang telah melaksanakan pelayanan kesehatan di tingkat desa melalui Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), salah satunya Posyandu Kesehatan Jiwa (Poskeswa). Selain itu, beberapa daerah di Jawa juga telah melakukan inovasi pelayanan kesehatan mental seperti program Desa Siaga Sehat Jiwa (Desi Saja) di Sragen, Jawa Tengah dan program Masyarakat Tangguh Sehat Jiwa (Mata Hati) di Sleman, Yogyakarta. 

Harus diakui bahwa program tersebut sangat membantu kesehatan warga namun belum semua daerah dan desa mampu melaksanakannya karena keterbatasan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM).  

Di masa pasca-Pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat desa dihadapkan pada beragam tantangan dan persoalan hidup. Persoalan sosial ekonomi seperti kemiskinan, kurangnya lapangan kerja, dan pengangguran hingga kini masih menjadi persoalan utama di desa. 

Persoalan tersebut tidak jarang berdampak negatif terhadap kesehatan mental. Gangguan kecemasan, stres, depresi, stigma sosial, dan somatisasi merupakan masalah mental yang jamak dialami masyarakat desa. Untuk mencegah sekaligus mengatasi masalah tersebut diperlukan penguatan layanan primer Posyandu. 

Penguatan tersebut dilakukan dengan mentransformasikan Posyandu dan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) menjadi Posyandu Prima. Melalui Posyandu Prima dapat diintegrasikan berbagai layanan kesehatan untuk seluruh siklus hidup, mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, balita, anak-anak, remaja hingga lansia. 

Oleh karena masalah mental dapat terjadi di seluruh siklus hidup, transformasi Posyandu dan Poskesdes menjadi Posyandu Prima dapat menjadi dasar pembentukan Poskeswa. Guna mendukung pembentukan Poskeswa dibutuhkan SDM yang memadahi, salah satunya tenaga psikolog di setiap desa, setidaknya satu desa satu psikolog. 

Psikolog desa dapat direkrut melalui sistem rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) bidang tenaga kesehatan jiwa untuk ditempatkan di Poskeswa. Rekrutmen psikolog desa juga dapat dilakukan pemerintah desa melalui program beasiswa desa. 

Jika pemerintah pusat dapat mewajibkan desa mendukung program ketahanan pangan desa dengan dana desa minimal 20%, tidak menutup kemungkinan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah juga dapat mewajibkan desa menjalankan program beasiswa desa dengan dana desa. 

Oleh karena itu, guna meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM di desa, seluruh desa diwajibkan menjalankan program beasiswa desa yang dibiayai dari dana desa minimal 20%, jika perlu 20% dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). 

Beasiswa desa diberikan kepada aparatur desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD), pengurus atau kader lembaga desa, pegiat desa, atau warga desa yang dinilai mampu menjadi psikolog desa. 

Upaya tersebut sejalan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan minimal 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk kebutuhan pendidikan nasional. 

Dengan keberadaan Poskeswa dan psikolog desa diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan mental, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, menghilangkan stigma terhadap masalah mental, serta terbangun komunitas pendukung yang inklusif dan peduli. 

Penting untuk diingat bahwa kesehatan mental merupakan bagian integral dari kesehatan secara keseluruhan yang memengaruhi dan menentukan kualitas dan produktivitas hidup. 

***

*) Oleh :  Irwan Januari Putra, Perangkat Desa Paseban.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.