https://jateng.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Tiga Pekan Bulan Maret 2024, Polresta Magelang Amankan 63 Pelaku dari 52 Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:06
Tiga Pekan Bulan Maret 2024, Polresta Magelang Amankan 63 Pelaku dari 52 Kasus Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers Operasi Pekat Candi 2024 di Gedung Bhayangkara Utama Mapolresta. (FOTO: Sulistiyo /TIMES Indonesia)

TIMES JATENG, MAGELANGOperasi Pekat Candi 2024 yang digelar Polresta Magelang sejak 6 sampai 25 Maret lalu berhasil mengungkap 52 kasus. Selama 3 pekan itu, sebanyak 63 pelaku tindak kejahatan berhasil diamankan.

Para Pelaku ditangkap dari sejumlah kasus yang berbeda dan lokasi yang juga berbeda. Mulai dari perjudian, penyalahgunaan bahan peledak, miras, perzinahan, premanisme dan narkoba.

Gelaran operasi kepolisian ini bertujuan mereduksi tindak kriminalitas pada saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah di wilayah hukum Polresta Magelang.

Mustofa-2.jpgKapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, SIK, MH didampingi PS Kasat Resnarkoba AKP Edi Sukamto Nyoto, Kasatsamapta Kompol Soedjarwanto, dan Kasatreskrim Rifeld Constantien Baba. (FOTO: Sulistiyo /TIMES Indonesia)

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Gedung Bhayangkara Utama (GBU) Mapolresta setempat, Rabu (27/03/2024).

Turut mendampingi Kapolresta Magelang, PS. Kasat Resnarkoba AKP Edi Sukamto Nyoto, Kasatsamapta Kompol Soedjarwanto, dan Kasatreskrim Rifeld Constantien Baba, yang juga Kasatgas Gakkum Operasi Pekat Candi 2024.

Kapolresta Magelang mengungkapkan dari sebanyak 39 kasus minuman keras (miras) berhasil diamankan sebanyak 41 Tersangka. Selain itu juga barang bukti sebanyak 564 botol miras berbagai merk.

“Untuk kegiatan yang dilaksanakan Satreskrim sebanyak 9 kegiatan dengan jumlah Tersangka sebanyak 17 orang. Ratusan mercon siap ledak dan bahan-bahan baku pembuatan petasan, selongsong petasan berhasil kami amankan,” kata Kombes Pol Mustofa.

Kapolresta menegaskan bahwa, pihaknya tidak mentolerir terkait mercon, baik pembuatan, peredaran, dan atau menyalakan.

“Kita berkaca pada kejadian tahun 2023 lalu di Kecamatan Kaliangkrik. Di mana mercon telah merenggut nyawa korban dan berdampak kerusakan rumah dalam satu RT,” terang Kombes Pol Mustofa.

Sementara untuk kasus narkoba, Pihaknya berhasil mengungkap 4 kasus serta berhasil mengamankan 5 Tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa total 17 gram tembakau sintetis, dan 230,94 gram ganja.

Kapolresta menuturkan bahwa, pemberantasan penyakit masyarakat tidak bisa dilakukan oleh jajaran kepolisian saja. Namun butuh peran serta stakeholder terkait dengan mengutamakan langkah-langkah preventif dan preventif.

Saat Ramadhan, petasan, perang sarung, dan balap liar, merupakan kegiatan yang tidak dihendaki oleh banyak warga masyarakat. "Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Tidak ada toleransi untuk melakukan kejahatan di wilayah hukum Polresta Magelang,” tegas Kombes Pol Mustofa.

Kapolresta Magelang beserta jajaran mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya indikasi tindak kejahatan dan penyakit masyarakat.

“Kami mengimbau agar masyarakat Kabupaten Magelang khususnya menghidupkan bulan Ramadan dengan kegiatan positif. Jangan sekali-kali melakukan aksi-aksi kontraproduktif atau melanggar hukum,” harap Mustofa sebagai pimpinan Polresta Magelang. (*)

Pewarta : Hermanto
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.