https://jateng.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Cilacap

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:17
Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Cilacap Barang bukti puluhan galon Pertalite. (FOTO: Humas Polresta Cilacap for TIMES Indonesia)

TIMES JATENG, CILACAP – Satreskrim Polresta Cilacap mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di sebuah rumah di Desa Bojong, Kecamatan Kawunganten, Cilacap. 

Polisi juga mengamankan 2 pelaku PI (36) dan SSW (36) dan menyita sejumlah barang bukti (BB), termasuk kendaraan roda 4 dengan tangki modifikasi.

Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Cilacap, Iptu Hermawan Satrio Budi Utomo menjelaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. 

“Modus kedua pelaku dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU-SPBU dengan menggunakan barcode secara berulang, dan memodifikasi tangki bahan bakar agar bisa menampung lebih banyak. Kemudian dipindahkan ke galon air mineral untuk dijual kepada orang lain untuk mencari keuntungan,” ungkap Hermawan melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, Kamis (12/6/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 40 galon berisi Pertalite, 1 unit mobil modifikasi, 161 galon kosong, serta alat bantu penyedotan BBM. 

Modus ini telah dijalankan pelaku selama 6 bulan terakhir. Dari hasil perbuatannya, pelaku bisa menyediakan 30-50 galon dalam seminggu. Dalam setiap liternya pelaku mendapatkan keuntungan Rp1000 – Rp1.500 per liter. Pelaku menjual BBM jenis Pertalite untuk dijual di sekitar rumahnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polresta Cilacap  juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. (*)

Pewarta : Estanto Prima Yuniarto
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.