TIMES JATENG, PEMALANG – Kebijakan pembatasan truk sumbu 3 melewati jalur Pantura, Kota Batang, Pekalongan dan Pemalang, sudah berlangsung efektif mulai 1 Mei 2025 lalu, berbagai tanggapan dari masyarakat beragam antara yang setuju dan tidak masih menjadi obrolan mereka,
Kebijakan pembatasan truk sumbu 3 seperti tronton dan kontainer melintas di sepanjang jalur Pantura, yang di Inisiasi oleh Anggota DPR -RI Rizal Bawazier, Anggota Komisi VI tersebut, mewakili tuntutan ribuan masyarakat Pantura mulai dari timur Kabupaten Batang sampai barat Kabupaten Pemalang ini karena beberapa alasan.
Di antaranya yang paling vital adalah keamanan pengguna jalan yang melintas di sepanjang jalur yang dilalui kendaraan truk besar, serta kerusakan jalan yang ditimbulkannya.
Guna menegaskan kembali alasan diberlakukannya Kebijakan pembatasan truk sumbu 3 untuk tidak melintas di sepanjang jalur Pantura dialihkan ke jalan tol, Anggota DPR -RI yang selalu aktif menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah pemilihanya itu, diundang oleh Putra Pratama Studio Office, home studio yang biasa menayangkan acara podcast, untuk membahas Peraturan Pembatasan truk sumbu tiga di Pantura Pemalang-Pekalongan-Batang.
Dalam wawancaranya, Rizal Bawazier atau yang biasa disapa RB menjelaskan, Bahwa Kebijakan pembatasan truk sumbu 3 melintas karena dilatarbelakangi berbagai keluhan warga
"Kemacetan akibat truk parkir di bahu jalan dan tingginya angka kecelakaan serta kerusakan jalan, akhirnya truk sumbu tiga dilarang melintas di jalur Pantura pada pukul 05.00 sampai 21.00," jelas RB, pada Kamis (12/6/2025 ).
ia menambahkan, walaupun belum sempurna kebijakan tersebut , diharapkan mampu mengatasi kemacetan disepanjang jalur Pantura,
"KoBayangkan saja untuk melintas dari Wiradesa sampai Pekalongan kota saja memakan waktu hampir 1 jam lamanya,warga yang menggunakan angkutan umum seperti Elp dan Angkot karena sesaknya truk besar melintas didaerah tersebut, yang mestinya hanya 30 menit jika ngga macet, belum sisi keamanan lalulintasnya, harus berapa nyawa lagi yang perlu dikorbankan?" jelasnya.
Sebagai wujud nyata kompensasi dampak kebijakan tersebut, Pemerintah memberikan diskon 20% bagi truk sumbu tiga yang menggunakan jalan tol Pemalang (Gandulan)-Batang (Kandeman). Langkah ini merupakan hasil negosiasi, setelah sebelumnya Rizal Bawazir mengusulkan diskon 50%.
Diskon tersebut juga dibarengi dengan upaya membantu UMKM yang terdampak. Perlu ditekankan, larangan ini tak berlaku bagi truk yang mendukung kegiatan ekonomi di tiga wilayah tersebut.
Di tempat yang sama, praktisi hukum yang berkantor di Pemalang, Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai kebijakan ini telah mempertimbangkan dampaknya dan mengakomodir berbagai kepentingan.
"Asas kepastian hukum menjadi landasan kuat kebijakan ini, sehingga terbebas dari diskriminasi,Ke depannya, evaluasi berkala akan menentukan efektivitas kebijakan ini dalam jangka panjang," ungkapnya. (*)
Pewarta | : Ragil Surono |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |