TIMES JATENG, YOGYAKARTA – Kasus sengketa warisan almarhum Guru Besar UGM Prof Dr KRT Lucas Meliala berlanjut. Sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendatangi Pengadilan Negeri atau PN Kota Yogyakarta.
Kedatangan massa ke PN Kota Yogyakarta Jalan Kapas, Umbulharjo, Kota Yogyakarta ini untuk menemui Ketua PN Kota Yogyakarta, Djauhar Setyadi.
Massa meminta kepada panitera agar melakukan penundaaan ekseskusi atas tanah dan bangunan yang berada di Jalan Nagan Lor Nomor 70, Kraton, Kota Yogyakarta pada hari ini Rabu, 25 Oktober 2023.
Perwakilan massa, Winarno mengatakan, pihaknya berusaha ikut memediasi kedua belah pihak yang bersengketa. “Kami juga meminta PN Kota Yogyakarta untuk menunda atau bahkan membatalkan proses eksekusi tersebut,” terang Winarno.
Winarno menerangkan, pihaknya meminta kepada panitera membatalkan eksekusi. Jika tidak membatalkan, setidaknya menunda eksekusi sebelum sengketa ini ingkrah.
Sebagai masyarakat yang peduli atas perkara ini, pihaknya akan terus berupaya ikut melakukan mediasi agar mendapatkan solusi yang terbaik bagi kedua belahpihak yang berperkara.
Winarno menegaskan, pada dasarnya obyek sengketa tersebut adalah objek waris. Maka keempat bersaudara tersebut harusnya memiliki hak yang sama.
“Kami menilai, ada cara lain selain eksekusi. Proses eksekusi ini merupakan upaya pihak keluarga untuk mengeluarkan putri bungsu dari Lucas Meliala untuk keluar dari objek sengketa,” jelas Winarno.
Sementara itu, Humas PN Kota Yogyakarta, Heri Kurniawan mengatakan, kedatangan massa yang mengatasnamakan diri Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) tak mempengaruhi proses eksekusi. Panitera PN Kota Yogyakarta tetap akan melaksanakan eksekusi pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Bagi pengadilan, tidak ada lagi alasan untuk melakukan penundaan eksekusi. Sebab, seluruh tahapan pelaksanaan eksekusi telah dilalui. Objek sengketa yang akan dieksekusi adalah harta warisan Prof KRT Lucas Meliala dan Christina Pinem yang belum dibagi waris menjadi hak segenap ahli warisnya.
“Jadi, kini tinggal nunggu pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan Rabu (25/10/2023),” terang Heri.
Kasus ini menarik perhatian publik. Sebab, sengketa ini terjadi antar anak kandung dari Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM sekaligus Pakar Neurologi UGM yang meninggal pada 2019 yaitu Prof KRT Lucas Meliala dan Christina Pinem.
Sebelumnya, persoalan perkara gugatan Nomor 156/Pdt.G/2019/PN Yogyakarta menyangkut waris Prof Lucas Meliala tersebut juga sempat memanas. Panitera atau Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta gagal melakukan eksekusi tanah dan bangunan yang berada di Jalan Nagan Lor Nomor 70, Kraton, Kota Yogyakarta pada Juli 2023.
Eksekusi atas Perkara Perdata Nomor 156/Pdt.G/2019/PN.Yyk Jo. 105/PDT/2020/PT.YYK Jo. 3130 K/Pdt/2021 Jo. 1315 PK/Pdt/2022 tersebut dimohonkan oleh dr Adelyna Meliala Spesialis Saraf, dr Andyda Meliala, dan dr Andreasta Meliala.
Sedangkan permohonan eksekusi ini bertujuan untuk memerintahkan saudara kandung yaitu Andreanyta Meliala untuk keluar dan meninggalkan obyek yang disengketakan. (*)
Pewarta | : Fajar Rianto |
Editor | : Ronny Wicaksono |