TIMES JATENG, MAGELANG – Polresta Magelang berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana dalam gelaran Operasi Aman Candi 2025.
Dalam operasi ini, sebanyak 16 tersangka berhasil diamankan, dengan berbagai kasus seperti, penganiayaan, pemerasan, pengeroyokan, hingga kepemilikan senjata tajam ilegal.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Magelang pada Jumat (30/5/2025) Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan langkah konkret kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum mereka.
Para pelaku dalam beberapa kasus yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (FOTO: Hermanto/ TIMES Indonesia)
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal dan akan terus meningkatkan langkah preventif serta penindakan hukum.
"Kami berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi Aman Candi 2025 menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polresta Magelang," tegasnya.
Salah satu kasus yang mendapat perhatian publik adalah, pengeroyokan di Tlatar Krogowanan, Kecamatan Sawangan, pada 6 Mei 2025. Aksi kekerasan ini bahkan melibatkan anak di bawah umur.
Polisi telah mengamankan tiga tersangka, yang kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, aksi penganiayaan yang terjadi di Desa Salaman, Pasar Kayu, dan Jembatan Gending, juga berhasil diungkap. Dalam tiga kasus tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka, yang masing-masing dikenakan Pasal 351 KUHP.
Senjata Tajam Ilegal dan Pemerasan
Polisi juga menangkap tiga tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam ilegal. Kasus-kasus ini terjadi di Desa Kebonrejo, Kecamatan Salaman pada 20 Mei, Desa Mranggen, Kecamatan Srumbung (23 Mei), dan Jembatan Gending, Kecamatan Mertoyudan (9 Mei).
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tidak hanya itu, polisi juga menangkap dua pelaku pemerasan di Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, pada 29 April 2025. Mereka diketahui melakukan aksi pemerasan terhadap warga setempat dan kini sedang diproses berdasarkan Pasal 368 KUHP, yang mengatur pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pengeroyokan di Terminal Tegalrejo
Aksi kekerasan lainnya terjadi pada 30 April 2025, di Terminal Tegalrejo, yang melibatkan empat pelaku yang kini telah diamankan. Mereka akan dikenakan Pasal 351 KUHP, yang mengatur tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, menambahkan bahwa 16 tersangka yang diamankan berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Magelang.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Semua tersangka akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku, dengan penindakan yang tegas dan profesional," kata AKP La Ode Arwansyah.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam kasus penganiayaan di Sawangan, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni DFA (24), A (25), dan PS (29), yang semuanya diketahui melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Sementara itu, seorang tersangka lainnya, RA (35) diamankan atas dugaan penganiayaan di Salaman.
Sementara itu, dalam kasus pemerasan di Kaliangkrik, dua orang pelaku, LA (21) dan P (36), diketahui telah menakut-nakuti korban dan meminta uang secara paksa.
Kapolresta Magelang menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif terhadap segala bentuk tindak pidana. Ia berharap masyarakat semakin percaya dan mendukung kinerja kepolisian dalam menjaga situasi kondusif di wilayah Magelang.
"Polresta Magelang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama," pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polresta Magelang Ungkap 8 Kasus Kriminal dalam Operasi Aman Candi 2025
Pewarta | : Hermanto |
Editor | : Deasy Mayasari |