TIMES JATENG, CILACAP – Tujuh orang terjaring razia minuman keras (miras) dalam kegiatan kepolisian yang dilakukan Sat Samapta Polresta Cilacap pada Senin (28/10/2024) hingga Selasa (29/10/2024).
Mereka diamankan dari dua lokasi, Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Tegalkamulyan dan Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Mertasinga, Cilacap.
Razia dipimpin PS Kanit Turjawali Sat Samapta Polresta Cilacap dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban di wilayah hukum Polresta Cilacap.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengatakan, operasi ini adalah bagian dari optimalisasi kegiatan kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan minuman keras (miras) di masyarakat.
"Ketujuh pelaku kita amankan karena diduga melanggar Pasal 492 ayat (1) KUHP, yakni mabuk-mabukan di tempat umum dan mengganggu ketertiban," jelas Galih, Jumat (1/11/2024).
"Kami mengamankan mereka di dua lokasi kos-kosan yang berada di wilayah hukum Polresta Cilacap," imbuh Galih.
Tujuh orang yang diamankan adalah DR (42), A (38), NMJ (29), SNS (29), DUK (27), RW (26), dan ANS (22).
Mereka kemudian menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring) dengan putusan denda Rp 200 ribu subsider 7 hari kurungan.
Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing, serta mencegah penyalahgunaan miras yang dapat mengganggu keamanan di wilayah Cilacap. (*)
Pewarta | : Estanto Prima Yuniarto |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |