https://jateng.times.co.id/
Ekonomi

Wali Kota Semarang Berlakukan Keringanan Denda Pajak Hingga Akhir 2020

Senin, 31 Agustus 2020 - 16:19
Wali Kota Semarang Berlakukan Keringanan Denda Pajak Hingga Akhir 2020 Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (FOTO: Mushonifin/TIMES Indonesia)

TIMES JATENG, SEMARANGWali Kota Semarang Hendrar Prihadi memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), kali ini pihaknya memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi denda pajak dan pengurangan pokok ketetapan piutang tunggakan PBB.

Hal ini dilakukan guna membantu meringankan beban warga masyarakat khususnya di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan mulai tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2020 mendatang. Hendi mengungkapkan jika langkah yang ditempuhnya ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Semarang untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

“Keringanan ini harapannya dapat semakin meringankan beban ekonomi warga Kota Semarang di tengah pandemi Covid,” ungkap Hendi pada Senin (31/8/2020).

Lebih lanjut, Hendi meyakini bahwa pandemi Covid-19 tak hanya menimbulkan persoalan di bidang kesehatan semata, tetapi juga ekonomi dan sosial.

Hendi juga menjelaskan penghapusan denda akan diberikan untuk masa pajak sampai dengan tahun 2019. Sedangkan untuk pengurangan pokok piutang tunggakan PBB diberikan dengan besaran pengurangan berjenjang mulai 50 hingga 10%.

Pemberian pengurangan tersebut diberlakukan bagi masa pajak tahun 2015 hingga 2019 dengan perhitungan piutang Tahun 2015 diberikan sebesar 50 % (lima puluh persen); piutang Tahun 2016 diberikan sebesar 40 % (empat puluh persen); Piutang Tahun 2017 diberikan sebesar 30 % (tiga puluh persen); Piutang Tahun 2018 diberikan sebesar 20 % (dua puluh persen); dan Piutang Tahun 2019 diberikan sebesar 10 % (sepuluh persen).

Sebelumnya, Hendi juga telah melakukan sejumlah kebijakan pengurangan dan penundaan pembayaran pajak. Di antaranya keringanan penundaan setoran pajak untuk hotel, restoran, dan tempat hiburan, serta diskon PBB bagi pembayaran masa pajak tahun 2020. Ditambah lagi denda keterlambatan pembayaran PBB yang jatuh tempo Tahun 2020 juga akan dihapus.

Adanya berbagai kebijakan tersebut, diharapkan Hendi dapat meringankan masyarakat dan pelaku usaha khususnya dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini. Dirinya juga berkomitmen kuat untuk terus mengupayakan kebijakan yang berpihak pada upaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Untuk memudahkan pembayaran, Wali Kota Semarang juga telah menyiapkan beberapa alternatif pembayaran online melalui aplikasi Gopay, Tokopedia, Indomaret serta jaringan perbankan yakni Bank Jateng, Mandiri, BNI dan BTN. Sedangkan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran secara offline akan tetap dilayani melalui Pos Pelayanan PBB wilayah I-IV dan Kantor Bapenda di kompleks Balaikota.(*)

Pewarta : Muhammad Husni Mushonifin
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.