TIMES JATENG, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman atau Pemkab Sleman menegaskan komitmennya memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol (minol) di wilayahnya. Langkah ini diambil setelah beredar video promosi pembukaan kerja sama Outlet 23 dengan Holywings di media sosial, yang dinilai melanggar sejumlah regulasi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman, Dra. RR. Mae Rusti Suryaningsih, MT, mengatakan Pemkab telah menyiapkan langkah hukum dan administratif.
"Kami akan mengirim surat kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Komunikasi dan Digital untuk melaporkan aktivitas iklan minol secara daring yang jelas melanggar aturan. Promosi seperti ini tidak boleh dibiarkan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Menurut Mae Rusti, promosi tersebut jelas melanggar sejumlah aturan, yakni Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Pasal 30 yang menegaskan larangan iklan minuman beralkohol di media massa apa pun, Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 48/PDN/SD/02/2021 yang melarang penjualan minol secara daring, serta Perbup Sleman Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 27 yang mengatur bahwa pengecer dan penjual langsung dilarang mengiklankan minol di luar lokasi usahanya.
Pengawasan dan Penindakan
Pemkab Sleman telah menempuh berbagai langkah untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol, mulai dari membentuk Tim Pengawas Terpadu melalui SK Bupati No. 49.2/Kep.KDH/A/2025 hingga memperketat perizinan, di mana penjual minol golongan B dan C wajib memiliki SKPL B\&C yang diterbitkan DPMPTSP melalui sistem SINOM dan OSS.
Hingga kini, 21 pelaku usaha telah mengantongi izin resmi tersebut. Selain itu, sanksi administratif juga diberikan berupa Surat Peringatan (SP) kepada pelanggar, yaitu pada Juni–Juli 2024 kepada 29 kios/outlet, November–Desember 2024 kepada 30 hotel dan restoran, serta Juni 2025 kepada 3 kios/outlet.
SP ini dijatuhkan karena usaha tidak memiliki izin resmi atau bentuk usaha tidak sesuai Perda No. 8 Tahun 2019 yang melarang penjualan minol di kios kecil atau toko serupa, serta karena hotel dan restoran menjual minol tanpa SKPL B\&C. Sebagai tindak lanjut, 29 kios/outlet yang melanggar telah resmi ditutup pada Juli 2024.
“Kami akan terus menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran yang kami temukan akan langsung diproses sesuai ketentuan,” tegas Mae Rusti
Plt. Kepala Dinas PMPTSP Sleman, Triana Wahyuningsih, S.Si., MT., menjelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol yang dikonsumsi langsung di tempat hanya diperbolehkan di hotel bintang tiga ke atas, restoran, bar yang menyatu dengan hotel, pub yang menyatu dengan hotel, kelab malam, serta tempat tertentu lainnya yang ditetapkan Bupati, Wali Kota, atau Gubernur.
Ketentuan tersebut di Kabupaten Sleman diatur dalam Perda Sleman Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 16. Sementara untuk penjualan eceran, hanya dapat dilakukan di toko bebas bea, supermarket (khusus golongan A), dan hypermarket (khusus golongan A), yang pengaturannya merujuk pada Permenkeu No. 37/PMK.04/2013 serta Permendag 6/M-DAG/PER/1/2015.
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan lokasi penjualan ini. Jika melanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Triana.
Operasi Minol 2025
Kepala Satpol PP Sleman, Indra Darmawan, S.Sos., M.Sc., menyebutkan pihaknya telah menggelar dua operasi yustisi minol pada 2025, dengan melibatkan Satpol PP, Kodim 0732 Sleman, Polresta Sleman, Denpom IV/YK, dan Disperindag.
"Operasi ini kami lakukan secara rutin dan terencana. Tujuannya bukan sekadar menyita barang bukti, tetapi juga memberi efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar," kata Indra.
Pada 24 April 2025, Satpol PP Sleman bersama tim gabungan menggelar operasi yustisi di wilayah Kapanewon Prambanan dan berhasil menyita 142 botol minuman beralkohol di Dusun Trukan Cudan, Sumberharjo, dengan hasil sidang menjatuhkan denda Rp1 juta subsider 7 hari kurungan kepada pelanggar.
Operasi serupa kembali dilakukan pada 1 Agustus 2025 di wilayah Kapanewon Pakem dan Moyudan, di mana petugas menemukan 14 botol minol di Villa Merapi (Pakem), 63 botol di usaha biliar dan kafe, serta 22 botol arak Bali dari penjual rumahan.
Indra menambahkan seluruh barang bukti dari operasi kedua akan diproses hukum. “Sidang untuk kasus ini dijadwalkan pada 21 dan 28 Agustus 2025. Kami berharap tindakan tegas ini memberi efek jera dan mencegah peredaran minol ilegal di Sleman,”ujarnya.
Pemkab Sleman memastikan penertiban akan terus dilakukan, baik melalui proses hukum maupun sanksi administratif berupa penutupan usaha. Langkah ini diambil demi menegakkan Perda No. 8 Tahun 2019 dan Perbup No. 10 Tahun 2023, sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran minol ilegal. (*)
Pewarta | : A. Tulung |
Editor | : Faizal R Arief |