TIMES JATENG, BANYUMAS – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terus menggencarkan kampanye anti gratifikasi kepada masyarakat dan para pengguna layanan pengadilan. Kampanye tersebut dilakukan secara langsung di lingkungan PN Purwokerto sebagai wujud komitmen terhadap penyelenggaraan peradilan yang bersih dan berintegritas.
Langkah tersebut ditegaskan melalui Keputusan Ketua PN Purwokerto Nomor: 1022/KPN.W12.U5/SK.HK1.2.5/VI/2025 tentang Pembentukan Tim Kampanye Anti Gratifikasi. Dalam keputusan tersebut, seluruh unsur di lingkungan pengadilan, termasuk hakim dan aparatur, dilibatkan aktif tanpa terkecuali.
“Kampanye ini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tapi juga secara khusus kepada para pihak yang berperkara, mulai dari prinsipal, advokat, hingga jaksa,” terang Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, Jumat (18/7/2025).
Ia menegaskan bahwa kampanye anti gratifikasi merupakan tanggung jawab bersama seluruh personel pengadilan. “No one left behind. Semua harus ikut aktif sebagai bentuk nyata rasa memiliki terhadap lembaga. Apa yang kita lakukan hari ini, pelan tapi pasti, akan menjadi kebiasaan yang tertanam kuat dan menjauhkan praktik pelayanan transaksional yang menggerus kepercayaan publik,” tandasnya.
Dalam pelaksanaannya, Tim Kampanye Anti Gratifikasi dibagi dalam beberapa kelompok yang bertugas secara bergilir setiap minggunya. Para petugas turun langsung ke ruang pelayanan dan area persidangan untuk menyampaikan pesan-pesan edukatif kepada pengguna layanan.
Adapun substansi kampanye yang disampaikan meliputi ajakan kepada seluruh pihak untuk tidak memberikan atau menerima sesuatu dalam bentuk uang maupun barang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. PN Purwokerto menekankan pentingnya integritas sebagai kesatuan antara moral, ucapan, dan perbuatan yang tidak munafik.
Selain menyosialisasikan budaya anti gratifikasi, tim juga membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima aduan dari masyarakat. Nomor WhatsApp Ketua PN Purwokerto turut dibagikan dan dapat diakses melalui laman resmi pengadilan, sebagai bentuk keterbukaan terhadap kritik dan masukan.
Sebagai upaya pembenahan, para pengguna layanan juga diajak mengisi survei layanan persidangan. Survei tersebut tidak menyoroti hasil perkara, melainkan proses peradilan secara administratif, seperti kejelasan jadwal sidang, ada tidaknya pungutan liar, serta saran atau kritik terhadap kualitas layanan.(*)
Pewarta | : Sutrisno |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |