TIMES JATENG, BLORA – Vidio viral kekerasan hewan berdurasi 11 detik menuai perhatian publik. Pasalnya vidio itu memperlihatkan seorang wanita yang sedang bersantai dengan hewan peliharaannya, namun terdapat orang berlari dengan sengaja menendang kepala kucing. Dari vidio yang beredar, insiden itu terjadi di kawasan Stadion Kridosono, Kabupaten Blora, belum lama ini. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @faridaarz.
Selanjutnya, dalam unggahan tersebut, pemilik kucing memberikan keterangan bahwa kucing itu bernama Mintel dan dilaporkan telah tewas akibat tendangan pria tersebut.
Akibat kejadian itu, Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin, mengatakan pihaknya telah memulai pemeriksaan dengan memintai keterangan dari pemilik kucing.
“Saya pagi ini bersama penyidik telah melaksanakan klarifikasi pemeriksaan terhadap pemilik kucing,” kata Zaenul Arifin, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, selain pemilik kucing, pihak yang diduga melakukan penendangan terhadap kucing tersebut juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Ini proses pemeriksaan masih berlangsung, dan yang diduga menjadi penendang hari ini juga dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor Satreskrim Blora dan proses pemeriksaan masih berlangsung,” jelasnya.
Kasatreskrim Blora AKP Zaenul Arifin saat dimintai keterangan kasus tendang kucing di Blora. (Foto: Rengga/TIMES Indonesia)
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Zaenul mengungkapkan bahwa kucing tersebut memang telah mati. Namun, kematian kucing tidak terjadi secara langsung setelah peristiwa dugaan penendangan.
“Sesuai dengan hasil klarifikasi pemeriksaan sementara dari saksi pemilik kucing, benar bahwa kucing tersebut sekarang sudah mati tapi proses sampai matinya sekitar satu minggu dari kejadian,” tambahnya.
Lebih lanjut, kondisi kucing sebelum ditemukan mati disebut dalam keadaan lemas dan tidak berada di rumah.
“Diduga kucing tersebut lemas, lemah, dan saat itu kucingnya sudah pergi dari rumah dan saat ditemukan, kucing tersebut sudah meninggal,” ujarnya.
Zaenul menegaskan, apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang itu ada pembuktian, pelaku akan dikenakan sesuai dengan undang-undang KUHP baru yaitu Pasal 337 ayat 1 dan ayat 2,” terangnya.
"Inisial yang diduga pelaku yaitu PJ warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora," pungkasnya. (*)
| Pewarta | : Ahmad Rengga Wahana Putra [MG-301] |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |