https://jateng.times.co.id/
Berita

Tak Mempunyai Ijin Tinggal, Belasan Warga Pemalang Tempati Bangunan Eks Pasar Buah

Sabtu, 02 November 2024 - 17:14
Tak Mempunyai Ijin Tinggal, Belasan Warga Pemalang Tempati Bangunan Eks Pasar Buah Sejumlah warga yang menempati bangunan eks pasar buah diberi pembinaan oleh pihak Diskoperindag Pemalang. (FOTO: Humas Satpol PP)

TIMES JATENG, PEMALANG – Satuan Polisi pamong praja bersama Dinas koperasi dan UMKM perindustrian perdagangan Pemkab Pemalang lakukan inspeksi mendadak terhadap belasan warga yang menempati beberapa kios untuk tempat tinggal, di area bekas pasar buah Pemalang, pada Jum'at (1/11/2024) kemarin.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Pemalang, Fera Djokosusanto, didampingi Kasatpol PP Pemalang, Achmad Hidayat, menemukan 13 kios yang dijadikan hunian. Bahkan ditemukan warga membuka usaha kerajinan cobek. 

menempati-bangunan-eks-pasar-buah-2.jpg

Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Joko Susanto menyebutkan , jika pada bulan Maret lalu pihaknya sudah pernah menertibkan beberapa kios yang dijadikan sebagai tempat tinggal tanpa ijin, saat itu hanya pihak Diskoperindag saja tanpa menyertakan instansi lain.

" Kita sudah pernah menertibkan pada bulan Maret saat baru dua bulan saya jadi kepala dinas, lah ini kok kambuh lagi, kalau yang dulu - dulu saya tidak tahu," terang Joko, pada Sabtu siang (2/11/2024).

menempati-bangunan-eks-pasar-buah-3.jpg

Ketika ditanyakan lebih lanjut, tindakan apa yang akan dilakukan oleh pihaknya, ketika belasan warga yang menempati bangunan eks pasar buah tersebut tetap tidak mau pindah, Joko menjelaskan nantinya permasalahan tersebut akan diserahkan kepada pihak Dinsos kabupaten Pemalang.

" Sampai dengan dua minggu, baik satpol maupun Diskoperindag akan berkoordinasi dengan Dinsos untuk langkah selanjutnya, karena hal tersebut sesuai dengan Tuksinya, " Imbuh Joko 

Dirinya menambahkan,  Jika rata-rata penghuni kios tanpa ijin tersebut merupakan warga Gumelem, Kelurahan Pelutan dan warga sekitar pasar.

Selanjutnya, ke tiga belas warga yang menempati bekas pasar buah ini, dilakukan pembinaan, agar mereka tidak menempati kios pasar lagi , karena bangunan tersebut tidak diperuntukkan sebagai tempat tinggal, Mereka diberi batas waktu selama Dua minggu untuk mengosongkan kios yang dijadikan tempat tinggal.

Kepala Diskoperindag Kabupaten Pemalang menyebutkan, Jika pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mencarikan solusi bagi warga yang tidak punya tempat tinggal. (*)

Pewarta : Ragil Surono
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.