https://jateng.times.co.id/
Berita

Polri Bekukan Penggunaan Strobo dan Sirene: Begini Respons Para Ketua Klub Mobil

Senin, 22 September 2025 - 16:22
Polri Bekukan Penggunaan Strobo dan Sirene: Begini Respons Para Ketua Klub Mobil ilustrasi penggunaan lampu strobo. (FOTO: dok. TIMES Indonesia)

TIMES JATENG, MAGELANG – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi membekukan sementara penggunaan lampu strobo dan sirene dalam pengawalan kendaraan pejabat negara. 

Langkah itu diambil sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terhadap penggunaan aksesori yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban lalu lintas bahkan dinilai, silaunya sinar lampu membahayakan pengguna jalan lainnya.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh sedang dilakukan terhadap praktik pengawalan yang melibatkan bunyi-bunyian keras dan lampu rotator. 

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Agus.

Polri juga menegaskan larangan penggunaan sirene saat waktu-waktu tertentu seperti sore hari, malam, dan saat azan berkumandang. 

Pendekatan humanis seperti, ucapan terima kasih melalui public address atau gestur tangan dianjurkan sebagai bentuk penghormatan kepada pengguna jalan.

Atas langkah tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, memberikan apresiasi kebijakan Polri. Ia menilai bahwa pembekuan ini mencerminkan kepedulian terhadap aspirasi publik dan pentingnya penegakan hukum yang adil. “Penggunaan strobo dan sirene yang tidak sesuai ketentuan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan serta ketidakadilan bagi pengguna jalan lainnya,” terang Dave.

Fenomena penolakan penggunaan lampu strobo dan sirine, mencuat setelah gerakan sosial bertajuk “Stop Tot Tot Wuk Wuk” viral di media sosial.

Gerakan tersebut menyindir penggunaan sirene dan strobo yang dianggap berlebihan dan tidak sesuai dengan aturan.

Warganet menyuarakan keresahan mereka melalui stiker, poster digital, dan kampanye daring yang menuntut penertiban fasilitas pengawalan.

Tanggapan Komunitas

Ketua, Vitara Escudo Sidekick (VES) Magelang, Ahmat Sholichin, mengungkapkan bahwa komunitasnya jarang melakukan touring/ konvoi menggunakan strobo atau sirine. 

"Bahkan anggota klub kami tidak ada yang memasang strobo di mobilnya," ucap Ahmat yang sudah bergabung sejak VES terbentuk, 2014 lalu.

Ia juga mendukung langkah yang diambil Polri, terkait larangan penggunaan strobo.

"Jika memang aturannya hanya untuk kendaraan tertentu, seperti, patroli keamanan, pengawalan, damkar, ambulan dan sejenisnya, kita patuhi saja", terang Ahmat, pada TIMES Indonesia, Senin (22/9/2025).

Sementara itu ketua, FEVCI (Ford Everest Club Indonesia), Chapter Jateng DIY, Turky Setiawan mengungkapkan hal yang sama. Klub yang beranggotakan sekitar 150 anggota ini, tidak ada yang memasang strobo atau sirine.

Uniknya, setiap anggotanya memiliki nomor registrasi anggota (NRA) yang bisa dicek melalui google, bahkan se Indonesia, yang memiliki NRA ini ada sekitar 2000 anggota.

"Misal saya ke Jakarta pake unit, nanti banyak yang bisa pantau. Saat saya membutuhkan bantuan, semua bisa bantu/kasih solusi. Tetapi NRA ini tidak wajib, anggota yang membutuhkan bantuan tetap kita bantu, karena moto kami, beriringan dalam perjalanan bersatu dalam kehidupan," tukasnya.

Jenis dan Macam Strobo

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur secara ketat. Berikut perbedaan warna strobo dan fungsinya:

Strobo Biru: Digunakan oleh kendaraan Kepolisian untuk keperluan penegakan hukum dan pengawalan. Diperbolehkan menggunakan sirene.

Strobo Merah: Digunakan oleh kendaraan TNI, ambulans, pemadam kebakaran, dan jenazah. Diperbolehkan menggunakan sirene.

Strobo Kuning: Digunakan oleh kendaraan patroli jalan tol, derek, dan perawatan fasilitas umum. Tidak diperbolehkan menggunakan sirene.

Strobo Biru dan Kuning: Tidak diatur dalam UU dan sering disalahgunakan oleh masyarakat sipil atau komunitas tertentu. Penggunaan kombinasi ini dapat dikenai sanksi karena tidak memiliki dasar hukum. (*)

Pewarta : Hermanto
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.