https://jateng.times.co.id/
Berita

Kejari Rembang Sikat 4 Koruptor Sepanjang 2025, Kerugian Negara Rp952 Juta Berhasil Dipulihkan

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:38
Kejari Rembang Sikat 4 Koruptor Sepanjang 2025, Kerugian Negara Rp952 Juta Berhasil Dipulihkan Kantor Kejaksaan Negeri Rembang (FOTO: Ezra Vandika/ TIMES Indoensia)

TIMES JATENG, REMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menegaskan kembali komitmennya yang kuat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayahnya. Sepanjang tahun 2025, institusi Adhyaksa ini berhasil menuntaskan empat perkara korupsi hingga tahap penuntutan dan eksekusi, serta sukses memulihkan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah.

Kepala Kejari Rembang, Jendra Firdaus, menyatakan bahwa penyelesaian kasus korupsi tetap menjadi prioritas utama.

“Penyelesaian kasus korupsi tetap menjadi prioritas kami. Tahun ini empat perkara sudah kami tuntaskan dan seluruh terpidana telah kami eksekusi,” kata Kajari Rembang Jendra Firdaus, Rabu (10/12/2025).

Keempat perkara yang telah diselesaikan hingga eksekusi pidana tersebut kini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan para terpidana telah dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan. Perkara yang ditangani meliputi penyalahgunaan anggaran di berbagai sektor, di antaranya:

1. Penyalahgunaan Anggaran Desa Tanjung, Kecamatan Sulang.
• Terdakwa: AF.

2. Penyalahgunaan Dana Hibah Ayam Petelur (Kasus 1).
• Terdakwa: AT.

3. Penyalahgunaan Dana Hibah Ayam Petelur (Kasus 2).
• Terdakwa: Z.

4. Penyimpangan Retribusi Tera/Tera Ulang UPT Metrologi Legal Dindagkop UKM Rembang dan Pungutan Liar (Pungli).
• Terdakwa: WP.

Jendra Firdaus memastikan bahwa seluruh terdakwa sudah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan dan telah dieksekusi.

Selain berfokus pada penindakan pelaku, Kejari Rembang juga mencatatkan capaian signifikan dalam pemulihan aset dan keuangan negara.

Dari seluruh rangkaian penanganan perkara korupsi yang telah berjalan, total pengembalian kerugian negara yang berhasil dicatat oleh Kejari Rembang mencapai angka Rp 952.759.862.

“Kami bekerja tidak hanya untuk memproses pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara bisa dipulihkan,” terang Jendra.(*)

Pewarta : Ezra Vandika
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.