TIMES JATENG, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Penegasan ini disampaikan oleh Suryo Adi Dwi Kurnianto, S.STP, M.Ec.Dev, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Sleman, saat konferensi pers di Pendopo Parasamya, Rabu (4/6/2025).
Suryo menjelaskan bahwa IKD merupakan inovasi dari Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Identitas ini adalah bentuk digital dari KTP elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi di ponsel. Tidak hanya memuat data KTP, IKD juga menyajikan dokumen penting lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), akta lahir, hingga akta kematian.
“Tahun 2025 ini, IKD ditargetkan mencakup minimal 20 persen dari jumlah pemilik KTP elektronik. DIY, termasuk Sleman, menjadi daerah prioritas dalam RPJMN,” jelas Suryo.
Namun di tengah peluncuran program tersebut, muncul oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kesempatan dengan menghubungi warga melalui WhatsApp, telepon, atau SMS. Mereka mengaku sebagai petugas Disdukcapil dan menawarkan bantuan aktivasi IKD, bahkan meminta data pribadi seperti NIK, nama ibu kandung, dan tanggal lahir.
“Perlu kami tegaskan, Disdukcapil Sleman tidak pernah menghubungi warga secara pribadi melalui WA, telepon, atau SMS untuk layanan aktivasi IKD. Semua proses dilakukan secara offline dan tatap muka, baik di kantor Disdukcapil maupun melalui kegiatan jemput bola yang resmi bersama kalurahan atau kapanewon,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Disdukcapil Sleman telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025 yang disampaikan ke seluruh kalurahan dan kapanewon. Surat tersebut berisi instruksi untuk menyosialisasikan kewaspadaan terhadap modus penipuan aktivasi IKD.
Suryo juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengklik tautan atau link yang dikirim oleh pihak tidak dikenal, apalagi jika disertai permintaan data pribadi.
“Jika menerima pesan mencurigakan, segera abaikan dan laporkan ke Disdukcapil Sleman. Jangan pernah memberikan informasi pribadi Anda melalui jalur tidak resmi,” tambahnya.
Hingga saat ini, sudah ada beberapa warga yang datang langsung maupun melalui laporan dari perangkat desa dan kapanewon untuk mengonfirmasi adanya pesan mencurigakan dari pihak yang mengaku petugas Dukcapil.
Selain aktivasi IKD, Disdukcapil Sleman juga terus melayani berbagai kebutuhan administrasi kependudukan seperti perekaman KTP-el, pembaruan KK, penerbitan akta kelahiran dan kematian, dan lainnya. “Kami terus berupaya memberikan layanan terbaik dan aman, serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mempercepat digitalisasi kependudukan,” papa Suryo. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Waspada Penipuan! Aktivasi IKD Sleman Hanya Bisa Dilakukan Secara Offline
Pewarta | : A. Tulung |
Editor | : Deasy Mayasari |