https://jateng.times.co.id/
Berita

Jumlah ASN Wajib LHKPN di Blora Turun, Ini Penjelasan Inspektorat

Kamis, 08 Januari 2026 - 23:12
Jumlah ASN Wajib LHKPN di Blora Turun, Ini Penjelasan Inspektorat Inspektur Daerah Blora, Irfan Agustian Iswandaru. (Foto: Rengga/TIMES Indonesia)

TIMES JATENG, BLORA – Ratusan pejabat di lingkungan Pemkab Blora kembali masuk radar transparansi kekayaan, menyusul kewajiban 501 ASN dan 18 pejabat BUMD untuk melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK dengan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026.

Inspektur Daerah Blora Irfan Agustian Iswandaru mengungkapkan, jumlah ASN yang wajib melapor LHKPN tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Jumlah wajib menyampaikan LHKPN tahun ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebanyak 540 ASN, sedangkan periode 2025 menjadi 501 ASN,” kata Irfan di Blora, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, pengurangan jumlah tersebut merupakan hasil pembaruan dan verifikasi data yang dilakukan dengan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Data awal terdapat 540 nama yang dipublikasikan oleh admin KPK. Setelah dilakukan konfirmasi, terdapat ASN yang telah pensiun maupun meninggal dunia. Per hari ini jumlahnya menjadi 501,” ujarnya.

Menurut Irfan, hasil pembaruan data tersebut telah diteruskan dan diterima oleh admin KPK RI, sehingga nama-nama ASN yang tidak lagi memenuhi kriteria wajib lapor telah dihapus dari daftar.

Meski demikian, pembaruan data masih memungkinkan dilakukan hingga batas akhir pelaporan.

“Karena pengisian LHKPN berlangsung sampai 31 Maret 2026, masih ada kemungkinan dilakukan pembaruan data,” katanya.

Irfan menegaskan, kewajiban pelaporan LHKPN berlaku bagi seluruh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkab Blora, tanpa melihat tingkatan jabatan.

“Tidak berdasarkan kelas jabatan. Paling rendah kepala subbagian di badan maupun dinas tetap wajib melaporkan,” tegasnya.

Berdasarkan data pada laman Jaga.id milik KPK RI, hingga awal Januari 2026 tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di Kabupaten Blora tercatat telah mencapai 100 persen.

“ASN dikelola oleh admin Inspektorat, pejabat BUMD oleh Kepala Bagian Perekonomian, sedangkan legislatif dan eksekutif langsung ke KPK,” ujar Irfan.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Blora Pujiariyanto menyampaikan bahwa terdapat 18 pejabat BUMD yang masuk dalam kategori wajib melaporkan LHKPN.

Sebagai informasi, LHKPN memuat rincian seluruh harta kekayaan penyelenggara negara, meliputi harta bergerak dan tidak bergerak, surat berharga, kas atau setara kas, utang, hingga harta pasangan dan anak dalam tanggungan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, nilai kekayaan pimpinan DPRD Blora dalam LHKPN periodik tahun 2024 menunjukkan bahwa Ketua DPRD Blora Mustopa memiliki total kekayaan sebesar Rp3,5 miliar.

Harta tersebut antara lain berupa tanah dan bangunan seluas 1.333 meter persegi di wilayah Kota Blora senilai Rp1,1 miliar, mobil Pajero Sport tahun 2023 hasil sendiri senilai Rp575 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp83,5 juta.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Blora Dasum tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp3,3 miliar, di antaranya tanah dan bangunan seluas 13.300 meter persegi di Kota Blora senilai Rp1,3 miliar, serta mobil Toyota Fortuner tahun 2020 senilai Rp150 juta dari hasil sendiri.

Adapun Bupati Blora Arief Rohman tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3,7 miliar, yang meliputi tanah seluas 628 meter persegi di Tangerang hasil sendiri senilai Rp860 juta, kas dan setara kas sebesar Rp457 juta, serta aset lainnya. (*)

Pewarta : Ahmad Rengga Wahana Putra [MG-301]
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.