https://jateng.times.co.id/
Berita

Pajak Dinilai Tak Adil, Agen Asuransi Minta Menkeu Evaluasi Aturan

Senin, 12 Januari 2026 - 18:21
Pajak Dinilai Tak Adil, Agen Asuransi Minta Menkeu Evaluasi Aturan Ketua Umum Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Muhammad Idaham (kedua dari kiri) menghadiri Press Conference HUT Ke-9 PAAI. (Foto: PAAI)

TIMES JATENG, JAKARTA – Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) resmi mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto untuk meminta peninjauan ulang terhadap aturan pajak bagi agen asuransi.

Ketua Umum PAAI Muhammad Idaham menyatakan sejumlah aturan perpajakan dinilai tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi agen asuransi individual.

“Kami meminta kejelasan kedudukan hukum agen asuransi sebagai Wajib Pajak agar tidak terjadi perbedaan tafsir dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” kata Muhammad Idaham dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi serta PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Ia menuturkan kebijakan perpajakan saat ini telah menyebabkan mayoritas agen mengalami status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kurang bayar dalam jumlah besar.

Idaham juga mengatakan bahwa agen dengan penghasilan di atas Rp4,8 miliar kehilangan akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan diminta melakukan pembukuan penuh seperti badan usaha.

Wakil Ketua Umum PAAI Wong Sandy Surya menjelaskan agen asuransi secara aturan hanya boleh bekerja pada satu perusahaan, tapi ketidaksesuaian antara regulasi perpajakan dan praktik di lapangan membuat mereka justru diperlakukan sebagai pelaku usaha jasa.

“Ini bukan hanya soal angka pajak, tetapi soal kepastian hukum, konsistensi aturan dan keadilan,” ujar Wong Sandy Surya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI Henny Dondocambey yang menuturkan bahwa agen asuransi bukan pengusaha dan tidak memiliki struktur usaha formal. Namun, saat ini mereka diperlakukan layaknya badan usaha dengan kewajiban administrasi penuh.

Selain itu, ia juga menyoroti ketentuan PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang dinilai menggunakan pendekatan logika pelaku usaha jasa, sehingga lebih cocok diterapkan terhadap broker atau pialang asuransi, bukan agen individual.

Pihaknya pun meminta Kemenkeu untuk meninjau kembali kebijakan perpajakan, menetapkan kejelasan status perpajakan agen asuransi, membuka kembali akses NPPN, menyesuaikan sistem Coretax, serta menyelenggarakan diskusi resmi untuk mengatasi permasalahan tersebut.

“PAAI menegaskan komitmen kami untuk mendukung penerimaan negara sekaligus mendorong kebijakan perpajakan yang adil, proporsional, dan konsisten bagi profesi agen asuransi,” imbuh Henny Dondocambey.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.