TIMES JATENG, SEMARANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (30/12/2025).
Pengesahan ini menjadi bentuk dukungan konkret bagi lebih dari 300 pondok pesantren yang telah berizin di kota tersebut.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Sodri, menjelaskan bahwa Perda ini memuat tiga poin utama fasilitasi dari Pemerintah Kota Semarang:
-
Penyelenggaraan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan nonformal seperti kegiatan mengaji.
-
Pengembangan fisik sarana prasarana (sarpras), seperti asrama dan MCK.
-
Penguatan peran pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial masyarakat.
“Saya kira ponpes yang belum punya izin, perda ini bisa memberikan motivasi pondok pesantren dalam mengurus izin dan administrasi,” ujar Sodri.
Fasilitasi ini terbuka bagi semua pesantren berizin, termasuk pesantren disabilitas yang memenuhi syarat.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menyampaikan apresiasi atas percepatan pembahasan dan pengesahan Perda ini. “Alhamdulillah, perda ini bisa segera disahkan. Kita memasuki tahun baru dengan harapan pesantren semakin tertata dengan baik,” ucapnya.
Meski telah disahkan, masih ada tahapan lanjutan, seperti proses pengundangan, pendataan santri, dan penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |