KPU Banjarnegara Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan 2 Tahun 2026
BANJARNEGARA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara (KPU Banjarnegara) menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan 2 Tahun 2026, Selasa (2/7/2026)
Kegiatan berlangsung di Media Center KPU Kabupaten Banjarnegara dihadiri oleh Panwaslu, Dindukcapil dan dinas terkait lainnya serta pimpinan/perwakilan partai politik (parpol) se – Kabupaten Banjarnegara.
Untuk diketahui, sebelumnya, KPU Banjarnegara melakukan sosialisasi pemutahiran data partai politik guna mempersiapkan pemilu lebih awal karena akurasi data parpol menjadi salah satu pilar penting demi terwujudnya iklim demokrasi yang sehat dan administratif di Banjarnegara.
Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, M. Syarif SW menjelaskan pemutahiran data pemilih berkelanjutan itu salah satu program strategis nasional KPU di masa non tahapan Pemilu.
"Jadi ketika tidak ada Pemilu dan pemilihan lain, kami tetap berkegiatan pemutahiran data pemilih. Tujuannya supaya, pada saat tahapan Pemilu nanti, daftar pemilihnya sudah valid dan terpercaya.
Pemutahiran data jumlah pemilih ini dilaksanakan melalui pleno terbuka rekapitulasi setiap tiga bulan sekali, yakni Triwulan 1, 2, 3 dan triwulan 4 setiap tahun.
Dengan kegiatan ini diharapkan KPU mendapatkan masukan atau informasi WNI yang sudah memenuhi sarat sebagai pemilih, pemilih meninggal dunia, pemilih yang pindah masuk, pemilih yang pindah ke luar daerah, dan alih status misal menjadi TNI/Polri.
"Tentu semua ini harus diperbaharui, karena ada yang harus dicoret dan sebaliknya ada yang harus didata melalui pemutahiran data yang dilaksanakan berkelanjutan setiap tiga bulan sekali sampai tahapan pemilu dimulai," tandasnya.
Sementara data rekapitulasi pemilih berkelanjutan Triwulan ke 2 tahun 2026 adalah sebagai berikut, jumlah pemilik laki-laki 416.832, pemilik perempuan 406.437 total pemilih 823.258.
"Hasil rekap ini akan terus dimutakhirkan lagi tiga bulan kemudian.Maka dari itu kami mengimbau kepada teman-teman Parpol, masyarakat yang memiliki kader atau anggota keluarga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, bisa disampaikan ke KPU, agar bisa didata sebagai pemilih," katanya.
M Syarif juga menekankan untuk memasukan daftar pemilih barus harus dilengkapi dengan identitas kependudukan seperti KTP/Nik, KK dan surat lain.
Jika sudah lengkap lanjut dia, KPU akan memasukan ke daftar pemilih (Sipol) dan masyarakat dapat kroscek daftar pemilih online untuk mengetahui apakah sudah masuk daftar pemilih atau belum.
Dalam kesempatan ini, Ia juga mengajak partai politik untuk mempersiapkan Pemilu lebih awal. "Dengan persiapan yang mata diharapkan seluruh proses tahapan Pemilu dapat berjalan lancar," ujar M Syarif SM. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

