Bahaya Membayangi Warga Pemalang di Bawah Bentangan Kabel WiFi Semrawut
Petugas Satpol PP dan pengusaha kabel WiFi, membersikan bentangan kabel Internet di wilayah perkotaan Pemalang (FOTO: Ragil for TIMES Indonesia)

Bahaya Membayangi Warga Pemalang di Bawah Bentangan Kabel WiFi Semrawut

Kabel yang asal menjuntai, selain mengganggu keindahan lingkungan, juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

TIMES Jateng,Jumat 17 April 2026, 15:12 WIB
670
R
Ragil Surono

PEMALANGSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang (Satpol PP Pemalang) dan pemadam kebakaran bersama petugas Bina Marga PUTR akhirnya memanggil pemilik perusahaan penyedia jasa layanan internet di wilayahnya.

Upaya pemanggilan ini lantaran banyaknya laporan dan keluhan masyarakat akan adanya kabel jaringan internet yang semrawut terpasang asal -asalan sehingga membahayakan keselamatan warga di wilayah perkotaan Pemalang.

Salah satu warga bernama Ugy ( 50 ) menuturkan, Jika kabel Wifi tersebut meresahkan warga, terutama pengendara yang tengah melintas 

"Di beberapa tempat, kabel-kabel ditumpuk jadi satu, bahkan ada yang menjuntai ke bawah dibiarkan,Hal ini berdampak pada keluhan warga karena dianggap membahayakan keselamatan," tuturnya, Jumat (17/4/2026).

article

Semetara saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Perlindungan Masyarakat Satpol PP Pemalang Agus Sarwono mengatakan pihaknya sudah banyak menerima laporan dari masyarakat terkait hal itu,

"Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pemalang,menindaklanjuti pengaduan masyarakat serta temuan saat patroli terkait adanya kabel jaringan WiFi yang menjuntai," tutur Agus.

Ia mengungkapkan, kondisi tersebut selain mengganggu keindahan lingkungan, juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Satpol PP dan Damkar, bersama Bina Marga DPU TR Pemalang,akhirnya memanggil pihak pemilik jaringan kabel untuk segera melakukan perapihan," tambah Agus.

article

Masih menurutnya,,selain idiberikan imbauan, peringatan tegas juga diberikan kepada perusahaan terkait,agar segera melakukan perapihan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Apabila tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan penertiban sesuai prosedur," tutupnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Ragil Surono
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Tengah, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.