Banyak Lapak Liar Ditinggalkan Pasca Lebaran, Satpol PP Pemalang Ambil Tindakan
Anggota satpol PP Pemalang mengamankan sejumlah lapak pedagang yang ditinggal pasca lebaran. (Foto: Ragil/TIMES Indonesia)

Banyak Lapak Liar Ditinggalkan Pasca Lebaran, Satpol PP Pemalang Ambil Tindakan

Sejumlah lapak pedagang kaki lima yang ditinggalkan di seputar Alun -alun Pemalang menjadi sasaran penertiban

TIMES Jateng,Selasa 31 Maret 2026, 16:32 WIB
356
R
Ragil Surono

PEMALANGLapak bekas jualan pedagang pada momen lebaran idul Fitri yang masih berdiri akhirnya dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang (Satpol PP Pemalang),

Penertiban dilakukan sejak Senin (30/3/2026) hingga Selasa (31/3/2026) di sejumlah titik wilayah perkotaan.

Sejumlah lapak pedagang kaki lima yang ditinggalkan di seputar Alun -alun Pemalang menjadi sasaran penertiban 

Menurut Kabid Trantibumlinmas Satpol PP Pemalang Agus Sarwono, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian sosialisasi dan peringatan yang telah diberikan sebelumnya,

article

"Kita sudah mengimbau agar para pedagang mematuhi ketentuan dalam pemanfaatan ruang publik," ujar Agus, Selasa (31/3/2026).

Penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Bupati Pemalang Nomor 88 Tahun 2017, 

"Sebagai upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kawasan Alun-alun sebagai ruang publik," imbuh Agus.

Ia menambahkan, bagi para pemilik lapak yang telah ditertibkan, barang dapat diambil di Kantor Satpol PP Pemalang dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain itu, pemilik lapak diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak meninggalkan lapak setelah selesai berjualan maupun di luar jam operasional. Proses pengambilan lapak tidak dipungut biaya.

article

Diharapkan melalui kegiatan ini, tercipta ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan bagi seluruh masyarakat.

Partisipasi dan kesadaran bersama sangat diperlukan demi mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif, Serta Kepada seluruh PKL yang berjualan agar tidak meninggalkan lapak dan sampah setelah habis berjualan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Ragil Surono
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Tengah, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.