BGN Tolak Usulan Satgas Blora Tutup SPPG Sukorejo 2, Kepala Dapur Dipecat
BGN menilai kondisi dapur SPPG Sukorejo 2 cukup memprihatinkan karena banyak ketentuan dalam standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dijalankan.
BLORA – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi tegas terhadap pengelola SPPG Sukorejo 2, Kecamatan Tunjungan, menyusul insiden keracunan makanan yang berdampak terhadap 216 orang.
SPPG tersebut di-suspend selama 30 hari dan kepala SPPG dicopot dari jabatannya.
Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua BGN Mayjen TNI (Purn) Trenggono seusai melakukan pertemuan tertutup dan mengunjungi sejumlah korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit, Jumat (11/9/2026).
Menurut Trenggono, BGN saat ini memprioritaskan penanganan para korban. Terkait sanksi terhadap Yayasan Tirto Mirah Asih yang menaungi SPPG Sukorejo 2, BGN menyatakan tindakan diberikan kepada kepala SPPG.
"Kita penanganan korban dulu. Sudah di tangani dengan baik, dan kita BGN ini memberikan tindakan kepala SPPG-nya," ujar Trenggono saat ditanya terkait sanksi yayasan Tirto Mirah Asih yang menaungi SPPG Sukorejo 2.
Yayasan Tirto Mirah Asih diketahui tidak hanya menaungi SPPG Sukorejo 2. Yayasan tersebut juga memiliki sejumlah dapur MBG lainnya di Blora, yakni SPPG Kedungjenar 1 dan Kedungjenar 2.
Jaringan SPPG di bawah yayasan tersebut juga berada di sejumlah daerah lain, seperti Kota Semarang, Kabupaten Batang dan Kabupaten Rembang.
Trenggono menilai kondisi dapur SPPG Sukorejo 2 cukup memprihatinkan karena banyak ketentuan dalam standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dijalankan.
"Ini dapurnya sangat tidak memenuhi syarat. banyak sekali SOP yang tidak dilaksanakan. Kepala dapurnya jelas kita copot. Karena tidak patuh terhadap SOP," katanya.
Selain pencopotan kepala SPPG, BGN memberikan sanksi berupa penghentian sementara operasional dapur selama 30 hari. Evaluasi terhadap pelaksanaan SOP menjadi salah satu perhatian BGN setelah insiden keracunan tersebut.
Mengenai adanya laporan kasus tersebut kepada kepolisian, Trenggono menyebut proses hukum harus melihat terlebih dahulu hasil pemeriksaan dan ada tidaknya unsur pidana dalam insiden tersebut.
"Kalau ada unsur pidananya ya nanti akan kita tindak. Sementara hasil Lab-nya masih proses," katanya.
BGN, lanjut Trenggono, masih memusatkan perhatian pada pemulihan para siswa yang terdampak.
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan SPPG untuk menyampaikan laporan langsung kepada BGN pusat.
"Silahkan melaporkan ke BGN pusat, bahwa lingkungan terganggu, bisa dilaporkan. (Kalau ke APH?) Disini sudah ada satgas, jadi tolong bisa di sesuaikan," katanya.
Saat mengunjungi korban yang masih menjalani rawat inap, Trenggono menyebut kondisi para siswa berangsur membaik. Para korban saat ini dirawat di dua rumah sakit.
"Keracunan makanan Blora, hampir semua sudah sehat. Ada di dua rumah sakit, ini kondisinya sudah mulai membaik," katanya.
Sementara itu, mengenai adanya penolakan terhadap menu program Makan Bergizi Gratis (MBG), Trenggono mengatakan pihaknya telah meminta keterangan langsung dari siswa yang terdampak.
Menurutnya, para siswa tidak mempersoalkan menu makanan yang disajikan. Namun, persoalan utama tetap berkaitan dengan adanya siswa yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG.
"Jadi begini sudah saya cek terdampak siswa. mereka menyampaikan menunya tidak ada masalah. Pada kenyataan ada yang terdampak," katanya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

