Satreskrim Polres Banjarnegara Tangkap Komplotan Pencurian Modus Program Bak Sampah Pemerintah
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memperdaya korban setelah berhasil memasuki rumah korban dengan berpura-pura sebagai sales program pembuatan bak sampah program dari pemerintah.
BANJARNEGARA – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Banjarnegara berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menimpa SH (56) warga Desa Purwonegoro, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memperdaya korban setelah berhasil memasuki rumah korban dengan berpura-pura sebagai sales program pembuatan bak sampah program dari pemerintah.
Ketiga yang ditangkap petugas, masing-masing berinisial SIP alias SUL (36), warga Cilincing, Jakarta Utara, SU alias Enol (64), warga Kota Bekasi, Jawa Barat dan KS alias Ucup (31) warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolres Banjarnegara AKBP Dr. Aruma Chandra Dewi, SIK, M.Krim kepada awak media mengungkapkan, bahwa aksi pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada 28 Juli 2026 lalu.
Dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (28/8/2026), Kapolres Banjarnegara menyebut, saat kejadian korban sedang tidak berada di rumah, namun ada orang tua korban dan seorang pembantu.
"Waktu itu, datang tiga orang tidak dikenal mendatang rumah korban dan menanyakan keberadaan pemilik rumah. Dua dari tiga orang tersebut selanjutnya mengaku akan memberikan informasi terkait program pembuatan bak sampah dari pemerintah," terang Kapolres.
Dijelaskan pula, para pelaku kemudian mengajak orang tua korban dan pembantunya ke bagian pojok rumah sembari menjelaskan program pembuatan bak sampah bantuan pemerintah.
Orang tua korban mengaku curiga, karena saat mereka menjelaskan program bak sampah dari pemerintah hanya disampaikan dua orang, padahal uang masuk rumah tiga orang.
Anehnya lagi, lanjut Kapolres, saat orang tua korban hendak masuk ke dalam rumah, malah disandera oleh dua orang tersebut.
"Ketika hendak masuk kembali ke dalam rumah, orang tua korban justru ditahan oleh dua pelaku. Suasana menjadi tegang hingga terjadi aksi saling dorong," kata Kapolres Banjarnegara.
"Saat itulah, terlihat seorang pelaku lainnya keluar dari ruang tengah sambil menenteng sebuah tas berwarna hijau milik korban. Orang tua korban dan pembantu kemudian berusaha merebut tas tersebut hingga terjadi tarik-menarik," jelas Kapolres.
Para tersangka lanjut Kapolres berhasil kabur ke arah barat dengan menggunakan sepeda motor. Tim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polresta Banyumas untuk melakukan pendalaman dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Barang yang hilang berupa sebuah tas berwarna hijau yang berisi perhiasan, terdiri dari dua buah cincin dan satu buah gelang dengan total berat sekitar 20 gram," imbuh Kapolres Banjarnegara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon seluler, helm, jaket, sepatu, celana, kemeja, dan topi yang diduga berkaitan dengan aksi para pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan para tersangka, para saksi, para korban dan barang bukti yang disita para pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tegas Kapolres.
Kapolres kemudian mengimbau kepada masyarakat agar Jangan langsung percaya pada orang asing yang datang mengatasnamakan instansi pemerintah atau dinas tertentu tanpa dilengkapi surat tugas, tanda pengenal resmi, atau pemberitahuan dari pengurus RT/RW setempat.
Kapolres Banjarnegara juga mengharapkan, jika warga memasang CCTV sebaiknya ditempatkan di area strategis rumah atau lingkungan, karena rekaman CCTV sangat membantu kepolisian mengungkap kasus.
"Jika menemukan pergerakan orang mencurigakan di sekitar pemukiman, segera hubungi Bhabinkamtibmas setempat, kantor polisi terdekat, atau layanan darurat 110," imbuh AKBP Dr. Aruma Chandra Dewi, SIK, M.Krim, Kapolres Banjarnegara. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

