Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar, Pria di Banjarnegara Dilaporkan Polisi
Pria di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi karena nekat menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya.
BANJARNEGARA – IP (31), pria asal Singamerta Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, terpaksa harus berurusan dengan polisi karena nekat menyebarkan foto dan video syur milik Y (31) mantan pancarnya.
Kasus yang mendapat perhatian publik ini, kini dalam proses penanganan intensitas Satreskrim Polres Banjarnegara. IP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino SH MM, Sabtu (11/4/2026) menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari pengaduan orang tua korban pada tanggal 7 Maret 2026 terkait adanya unggahan foto dan video syur milik anaknya di media sosial.
"Korban mengetahui ada foto dan video pribadi tersebut dari akun 'Y BO' yang mengirimkan permintaan pertemanan ke akun korban. Tapi setelah dibuka akun tersebut menampilkan foto dan video tersebut," katanya.
Setelah menerima aduan tersebut, Satreskrim Banjarnegara kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk dimintai keterangan. "Tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya tanggal pada tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB tanpa perlawanan," tandas AKP Sugeng Tugino.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jelas Kasatreskrim Polres Banjarnegara, penyebaran foto dan video tersebut terjadi pada kurun waktu sejak tanggal 19 Agustus 2025 sampai 17 Maret 2026.
Tersangka membuat banyak akun di berbagai media sosial dengan menggunakan nama korban lalu mengunggah foto dan video yang menggunakan pakaian lengkap, pakaian dalam, serta terdapat pula yang menampilkan bagian tubuh yang bersifat pribadi.
"Antara pelaku dan korban kenal sekitar bulan Oktober tahun 2016, lalu menjalin hubungan sebagai pacar pada bulan November tahun 2016 dan hubungan tersebut berlangsung selama kurang lebih 8 tahun, berakhir sekitar bulan November tahun 2024," jelasnya.
Saat pacaran keduanya menjalani hubungan jarak jauh atau LDR dimana korban berada diluar negeri, sehingga komunikasi lebih sering dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Selama menjalin hubungan pacaran, korban beberapa kali mengirimkan foto maupun video pribadi yang bersifat privasi kepada tersangka, baik atas permintaan maupun sebagai bagian dari komunikasi pribadi. Ditengah jalan kemudian keduanya putus hubungan pacaran. Belakangan diketahui, cowoknya tidak mau diputus.
AKP Sugeng Tugino juga menerangkan, bahwa tersangka merasa sakit hati dan kecewa setelah pacarnya meninggalkannya, sehingga dia menyebarkan foto dan video pribadi yang didapat dari rekaman saat video call.
Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino juga menjelaskan penggunaan nama dan foto pada akun-akun terkesan membuka layanan panggilan video berbayar yang mengarah kepada prostitusi, agar menimbulkan anggapan bagi orang lain bahwa akun tersebut adalah milik korban.
Selain itu tersangka juga memberikan nomor WhatsApp korban kepada pihak lain, sehingga memungkinkan semakin banyak orang yang menghubungi dan mengganggu melalui WhatsApp pribadinya.
"Saat itu tersangka tetap melakukannya karena emosi, sakit hati, dan keinginan untuk mempermalukan," imbuhnya seraya menambahkan jika saat ini korban sudah pulang ke Banjarnegara dan sudah diperiksa pada tanggal 5 April 2026.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka, Ahli ITE dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun," kata AKP Sugeng Tugino, Kasatreskrim Polres Banjarnegara. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

