Pemotor Terjang Jalan Cor Basah, Warga Palon Blora Ditetapkan Tersangka
Kasus terkait dugaan tindak pidana perusakan serta menghambat pekerjaan pengecoran jalan kabupaten.
TIMESINDONESIA – Polemik proyek peningkatan Jalan Turirejo–Palon–Nglobo di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, memasuki babak baru.
Warga setempat, Agus Sutrisno alias Agus Palon, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Blora setelah aksinya menerjang jalan yang baru dicor viral di media sosial.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi terkait dugaan perusakan proyek jalan yang masih dalam tahap pengerjaan.
“Kami sudah menetapkan AG sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/3/2026).
Zaenul menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan bangunan pada proyek pembangunan jalan Palon–Turirejo–Nglobo yang berada di wilayah Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
“Perkara ini terkait dugaan perusakan barang berupa bangunan pada proyek pembangunan jalan Palon–Turirejo–Nglobo, tepatnya di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora,” jelas Zaenul.
Agus diketahui melakukan aksinya pada 20 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB dengan melintasi jalan yang masih dalam kondisi cor basah hingga meninggalkan bekas jejak ban cukup dalam.
Penetapan status tersangka, kata Zaenul, dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
“Dasarnya dari beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli, barang bukti, serta hasil gelar perkara,” ujarnya.
Meski telah menyandang status tersangka, Agus tidak dilakukan penahanan. Polisi hanya mewajibkan yang bersangkutan untuk melapor secara berkala.
“Karena ancaman hukumannya 2 tahun 6 bulan sesuai KUHP baru, maka tidak dilakukan penahanan, tetapi statusnya sudah tersangka,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Agus dijerat Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Kasus bermula saat Agus diduga sengaja melintasi jalan cor yang masih basah secara bolak-balik sehingga merusak permukaan beton. Aksi tersebut kemudian dilaporkan oleh pelaksana proyek, Hermawan Susilo.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng terkait dugaan tindak pidana perusakan serta menghambat pekerjaan pengecoran jalan kabupaten di Desa Palon.
Sementara itu, di tengah proses hukum yang berjalan, Agus juga mengambil langkah dengan melaporkan pihak kontraktor proyek ke Kejaksaan Negeri Blora.
Ia mendatangi kantor Kejari Blora pada Senin (23/2/2026) untuk menyampaikan laporan terkait dugaan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora.
“Saya datang ke Kejari bukan untuk menghambat pembangunan. Saya hanya ingin ada keterbukaan karena ini menggunakan dana APBD, uang masyarakat,” ujar Agus kepada awak media.
Agus mengaku mempertanyakan sejumlah aspek proyek, mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), papan informasi kegiatan, rambu-rambu keselamatan, hingga dokumen perizinan terkait pengaturan lalu lintas selama proses pengecoran berlangsung.
Menurutnya, sebagai warga yang terdampak langsung oleh proyek tersebut, ia merasa berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan pekerjaan.
“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tentu tidak ada masalah. Justru dengan laporan ini saya berharap ada klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.
Sebagai informasi, proyek peningkatan jalan rigid Turirejo–Palon–Nglobo tersebut memiliki nilai anggaran Rp1,198 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora.
Proyek dikerjakan oleh CV Meteor Jaya dengan panjang 502 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan 25 sentimeter.
Pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender, terhitung sejak 5 Februari hingga 5 Mei 2026. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



