Terduga Pelaku Korupsi di PT BPR BKK Mandiraja Kembali Diamankan Kejari Banjarnegara
Kejari Banjarnegara juga menyakinkan jika uang nasabah dipastikan aman dan proses pelayanan akan berjalan seperti biasa
BANJARNEGARA – TIMESINDONESIA, BANJARNEGARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap K terduga pelaku tindak pidana Korupsi PT BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit, Banjarnegara, Selasa petang (28/7/2027).
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Banjarnegara, Fitriansyah Akbar, SH.,MH dalam keterangan persnya menyampaikan, bahwa kasus ini merupakan pengembangan penanganan dugaan tindak pidana di BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit tahun 2017- 2023, dengan kerugian negara sebesar Rp 6.688.409.900.
"Sebelumnya, kami mengamankan AM, hari ini kami kembali menetapkan satu lagi tersangka berinisial K. Pasal yang disangkakan dan serta modus operandinya sama," tegas Kajari.
Terhadap tersangka lanjut Kajari Banjarnegara, disangkakan pasal primer 603 KUHP Jo pasal 18 UU Tipikor dan subsider 604 KUHP Jo pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka inisial K, kami lakukan penahanan Rutan dan dalam proses penangan ini, kami juga berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak BKK untuk memperbaiki tata kelola yang ada di BKK sehingga perlindungan dan kenyamanan konsumen (nasabah) insyaallah sangat terjamin," imbuh Kajari Banjarnegara Fitriansyah Akbar.
Sementara Aditya Agus Satria, selaku Komisaris PT BPR BKK Mandiraja menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Kejari Banjarnegara yang telah menindaklanjuti laporan dari direksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT BPR BKK Mandiraja.
Ia juga menyakinkan jika uang nasabah dipastikan aman dan proses pelayanan akan berjalan seperti biasa. "Proses ini bagian dari pembenahan tata kelola di lingkungan PT BPR BKK Mandiraja ke depan," ujarnya.
Aditya kembali menegaskan, bahwa kinerja PT BPR BKK Mandiraja saat ini menunjukkan hasil yang bagus dan sehat baik sisi permodalan, rentabilitas, maupun likuiditas sehingga kegiatan dan uang nasabah dipastikan aman.
"Kita pastikan, prosen hukum ini tidak mengganggu operasional dari PT BPR BKK Mandiraja. Sehingga masyarakat tidak perlu kuatir, dan kami mohon dukungan dan doa, agar proses ini berjalan dengan baik," imbuhnya.
Untuk diketahui, ikut mendampingi Kajari Banjarnegara, Kasi Pidsus, Eka Ilham Ferdiady, S.H.,MH, Kasi Intel, Anjar Purbo Sasongko, S.H.,MH, Kasubsi Inteijen, Yogi Abilio Pangestu, S.H.,M.H dan Aditya Agus Satria, Komisaris PT BPR BKK Mandiraja. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

